MK Tak Dapat Bukti Kuat Ada Cawe-cawe Jokowi di Pemilu 2024

22 April 2024 10:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan gugatan hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4). Total ada dua gugatan dan diajukan oleh paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
ADVERTISEMENT
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menyebut, Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti adanya cawe-cawe Presiden Jokowi di Pemilu 2024.
“Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024,” kata Daniel saat membacakan putusan hasil sengketa pilpres 2024, di ruang sidang, Senin (22/4).
Presiden Joko Widodo meresmikan Bandara Panua Pohuwato di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, Senin (22/4/2024). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
Menurut MK, berbagai alat bukti yang diajukan pemohon baik artikel dan video rekaman di media massa tidak bisa ditafsirkan sebagai cawe-cawe karena tidak disertakan bukti yang kuat.
“Bahwa berbagai alat bukti yang diajukan Pemohon, baik bukti berupa artikel dan rekaman video berita dari media massa, memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan Presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” katanya.
ADVERTISEMENT
“Namun, pernyataan demikian menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” lanjut Daniel.
Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Daniel menyebut, pihak pemohon tidak mengajukan keberatan atas cawe-cawe Jokowi saat proses Pemilu berlangsung.
“Mahkamah tidak mendapatkan bukti adanya pihak yang keberatan, khususnya dari peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 setelah ada penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mempersoalkan-pernyataan adanya cawe-cawe dari Presiden terhadap penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” tuturnya.
Untuk itu, berdasarkan pertimbangan hukum mahkamah menilai dalil pemohon soal keterlibatan Jokowi dalam cawe-cawe pemilu tidak beralasan menurut hukum.