MK Tidak Yakin Penyaluran Bansos Bisa Meningkatkan Suara Capres

22 April 2024 11:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya ssidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya ssidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan hasil Pilpres 2024. Dalam pembacaan putusan tersebut, MK mengatakan bahwa dalil Pemohon yang menyebut bantuan sosial (bansos) mempengaruhi pilihan pemilih itu tidak terbukti.
ADVERTISEMENT
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut, Bansos yang dananya berasal dari APBN itu diatur dalam Undang-undang.
“Penggunaan anggaran perlinsos, khususnya anggaran bansos menurut Mahkamah tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon karena pelaksanaan anggaran telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, termasuk pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel),” kata Arsul membacakan pertimbangan putusan Gugatan Pilpres 2024 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin (22/4).
Presiden Jokowi didampingi Menhan Prabowo Subianto usai menyerahkan bansos di Kantor Pos Cabang Pembantu Moa, Maluku Barat Daya, Kamis (15/9/2022). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
Arsul mengatakan, pembagian bansos oleh Presiden maupun menteri menjadi fakta hukum yang telah diatur penggunaannya dan pelaksanaannya dalam Undang-undang.
Adapun keterangan saksi maupun ahli yang dihadirkan oleh Pemohon pada jalannya sidang, Arsul menyebut keterangan saksi maupun ahli tidak lengkap, sehingga tidak meyakinkan Majelis MK.
ADVERTISEMENT
“Andai pun benar terjadi pembagian bantuan kepada masyarakat oleh Presiden, Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah apakah bantuan yang dimaksud oleh Pemohon adalah bansos oleh Kementerian Sosial ataukah bantuan kemasyarakatan oleh Presiden yang bersumber dari dana operasional Presiden,” ujarnya.
“Terhadap dalil Pemohon yang mengaitkan Bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon,” imbuhnya.