MKMK: Anwar Usman Tak Bisa Nyidang Sengketa Pemilu yang Berkonflik Kepentingan

7 November 2023 19:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan batas usia Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan batas usia Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melanggar etik berat. Salah satu sanksi yang dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yakni tidak boleh ikut memutus perkara pemilu yang berpotensi konflik kepentingan.
ADVERTISEMENT
"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan etik di MK, Selasa (7/11).
Selain itu, Anwar Usman juga dijatuhi hukuman pemberhentian sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Posisinya akan diganti oleh Ketua MK yang baru.
Berikut putusan lengkapnya:
ADVERTISEMENT