Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
MKMK: Anwar Usman Tak Bisa Nyidang Sengketa Pemilu yang Berkonflik Kepentingan
7 November 2023 19:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melanggar etik berat. Salah satu sanksi yang dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yakni tidak boleh ikut memutus perkara pemilu yang berpotensi konflik kepentingan.
ADVERTISEMENT
"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan etik di MK, Selasa (7/11).
Selain itu, Anwar Usman juga dijatuhi hukuman pemberhentian sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Posisinya akan diganti oleh Ketua MK yang baru.
Berikut putusan lengkapnya:
ADVERTISEMENT