Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Massa Aksi Lakukan Sujud Syukur Putusan MK Nomor 90 Tak Dibatalkan
7 November 2023 19:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Massa aksi yang tergabung dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur melakukan sujud syukur dalam aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (7/11), usai putusan MKMK.
ADVERTISEMENT
Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, Ali Lubis mengatakan, hasil putusan MKMK sesuai dengan ekspektasi mereka.
"Sebagai masyarakat yang mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (nomor 90 tentang syarat usia capres-cawapres) sangat sesuai ekspektasi kami," ujar Ali Lubis saat diwawancarai wartawan.
"Dari awal kami menganggap bahwa apa pun yang diputuskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi itu tidak bisa membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi, karena itu sudah sesuai dengan UUD Pasal 24 C ayat 1," tambahnya.
Sejumlah massa aksi pun langsung membuat barisan yang akhirnya melakukan sujud syukur.
Menurut Ali, pihaknya bersyukur meskipun terdapat putusan yang menghukum Anwar Usman mengenai pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi tetapi tidak membatalkan putusan Nomor 90 yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
"Tapi yang pasti itu kita tetap bersyukur tidak adanya pembatalan putusan, artinya walaupun ada kesalahan etik, ada pelanggaran etik, pembacaan hukuman tadi teman-teman dengar ada lisan ada tulisan. Tapi tetap intinya tidak membatalkan putusan, itu yang paling penting," jelas Ali.
Sebagai informasi, demonstrasi ini diikuti oleh 6 kelompok massa aksi yang tergabung dari Poros Muda Indonesia, Indonesia Mapan (Maju Bersama Prabowo Gibran), Aliansi Pemuda Indonesia, Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, Gerakan Generasi Milenial Indonesia, dan Rumah Nusantara Prabowo Gibran.
Sebanyak 1.998 personel kepolisian turut mengamankan demonstrasi ini. Jalan Medan Merdeka Barat akhirnya ditutup dan dilakukan rekayasa lalu lintas.
Dalam aksi ini, keenam kelompok massa aksi memiliki satu suara yakni mendukung putusan nomor 90 dari Mahkamah Konstitusi. Aksi demonstrasi berjalan dengan lancar, berlangsung sejak pukul 13.30 WIB hingga 18.00 WIB.
ADVERTISEMENT