Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Mahfud Malu Pernah Jadi Hakim dan Ketua MK: tapi Hari Ini Saya Bangga Lagi
7 November 2023 19:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Eks Ketua MK Mahfud MD menanggapi putusan MKMK dalam sidang etik terkait Putusan MK Nomor 90 yang mengubah syarat capres-cawapres.
ADVERTISEMENT
Hasilnya, 9 hakim konstitusi melanggar etik. Khusus Anwar Usman, ia diberhentikan sebagai Ketua MK dan dilarang mengadili perkara terkait dengan Pemilu.
Mahfud mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir dirinya malu pernah menjadi bagian dari Mahkamah Konstitusi.
"Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK," tulis Mahfud dalam platform X dikutip Selasa (7/11).
Bacawapres Ganjar Pranowo ini mengatakan, hari ini dirinya bangga dengan MK karena masalah 'Perkara 90' sudah diputus.
"Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai "guardian of constitution"," tulis Mahfud.
Menko Polhukam ini memberikan apresiasi kepada seluruh hakim dalam sidang MKMK ini. "Salam hormat kepada Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," tutup Mahfud.
Vonis Anwar Usman
ADVERTISEMENT
Dalam vonisnya, MKMK menyatakan Anwar Usman selaku Ketua MK melanggar etik dan dijatuhi sanksi berat. Dia dihukum diberhentikan sebagai Ketua MK. Selain itu, dia juga dilarang untuk ikut menyidangkan perkara pemilu yang berpotensi konflik kepentingan.
Vonis Saldi Isra
Saldi Isra tidak terbukti melanggar etik terkait dengan dissenting opinionnya dalam putusan nomor 90. Namun dia terbukti melanggar etik bersama delapan hakim MK lainnya soal pembiaran dan kebocoran informasi RPH. Saldi disanksi teguran lisan secara kolektif.
Vonis Arief Hidayat
Arief Hidayat dinilai tidak terbukti melanggar etik terkait dissenting opinionnya. Namun dia terbukti dalam melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi. Pernyataan itu terkait '9 Hakim MK Harus Direshuffle'.
ADVERTISEMENT
Dia juga terbukti melanggar etik bersama delapan hakim MK lainnya soal pembiaran dan kebocoran informasi RPH. Arief dijatuhi sanksi teguran tertulis dan teguran lisan secara kolektif.
Vonis Kolektif 9 Hakim MK Divonis Langgar Etik
Kepada 9 hakim konstitusi, dinyatakan terbukti melanggar etik dalam dua perbuatan. Pertama kebocoran informasi RPH dan kedua, tidak mengingatkan sesama hakim yang berpotensi menjadi masalah. Ke-9 hakim MK itu dijatuhi sanksi teguran lisan secara kolektif.