Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
KPU: Putusan MKMK soal Etik Hakim, Kami Tak Bisa Menilai
7 November 2023 20:00 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Ketua KPU, Hasyim Asyari, mengatakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berada dalam ranah penegakan kode etik. Putusan itu tidak berpengaruh terhadap putusan MK yang berhubungan langsung dengan Peraturan KPU (PKPU).
ADVERTISEMENT
"Keputusan MKMK ini kan ranahnya memeriksa penegakan kode etik hakim MK, sehingga KPU tidak dalam posisi untuk menilai apa pertimbangan atau putusan/keputusannya MKMK ini,” kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (7/11).
Hasyim mengatakan KPU adalah lembaga yang menjalankan peraturan perundang-undangan. KPU akan mengikuti apabila ada peraturan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Tapi kalau putusannya atau keputusannya berkaitan dengan norma perundang-undangan, terutama norma di UU Pemilu, tentu kami akan tunduk mengikutinya,” ucapnya.
Sebelumnya, MKMK menegaskan pihaknya tidak bisa membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam hal ini terkait dengan Putusan Nomor 90/PUU-XXI-2023 tentang syarat capres-cawapres.
"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan MK in casu putusan MK nomor 90/PUU-XXI-2023," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, saat membacakan putusan etik, Selasa (7/11).
ADVERTISEMENT
Putusan MKMK tersebut tertuang dalam putusan pelanggaran etik terhadap Ketua MK Anwar Usman.