TPN Ganjar-Mahfud Kecewa MKMK Tak Berhentikan Anwar Usman Sebagai Hakim MK

7 November 2023 20:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TPN Ganjar-Mahfud preskon tanggapi putusan MKMK soal Anwar Usman.  Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
TPN Ganjar-Mahfud preskon tanggapi putusan MKMK soal Anwar Usman. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Arsjad Rasjid menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memecat Anwar Usman dari posisinya sebagai Ketua MK. Anwar Usman dianggap melanggar etik dalam Putusan MK Nomor 90 yang mengubah syarat capres-cawapres.
ADVERTISEMENT
Arsjad mengatakan, marwah MK tercoreng dengan putusan terkait batas usai capres-cawapres. Namun, ia menyayangkan MKMK tidak memberhentikan Anwar Usman sebagai Hakim MK.
"Alhamdulillah wasyukurillah MKMK memulihkan kembali martabat MK sebagai penjaga konstitusi. Kami sebetulnya berharap agar MKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman bukan hanya diberhentikan sebagai Ketua MK, tetapi diberhentikan juga sebagai hakim MK," kata Arsjad di Medcen TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman menaiki lift untuk menuju Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat (3/11/2023). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Meski begitu, ia bersyukur Anwar tidak diperkenankan memeriksa perkara Pemilu 2024.
"Kami bersyukur bahwa Bapak Anwar Usman dalam kedudukannya sebagai hakim MK tak diperbolehkan memeriksa perkara pemilu, pilpres, dan pilkada di mana di dalamnya ada potensi konflik kepentingan," ucapnya.
Arsjad berharap MKMK masih membuka peluang untuk merevisi putusan terkait syarat tambahan capres-cawapres yaitu berumur 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
ADVERTISEMENT
"Kami tentu berharap agar MKMK melakukan ijtihad, membuka peluang untuk membuka atau mengubah putusan Nomor 90, tapi MKMK menyatakan tak akan mempertimbangkan peluang perubahan putusan MK Nomor 90," tutur Arsjad.
Setelah ada keputusan MKMK, Arsjad berharap MK kembali menjadi pelindung demokrasi.
"MKMK telah memulihkan kembali trust atau kepercayaan kepada MK. Semoga MK akan bisa benar-benar menjadi the guardian of the constitution, penjaga konstitusi. Semoga MK bisa menjadi harapan kita semua dalam menjamin Pemilu dan Pilpres yang jujur dan adil," tutup Ketua Kadin nonaktif itu.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie (tengah), Wahiduddin Adams (kiri), Bintan R. Saragih (kanan) saat menggelar sidang pembacaan putusan MKMK, pada Selasa (7/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/ kumparan