PAN Hormati Putusan MKMK soal Anwar Usman

7 November 2023 20:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman bersiap menjalani pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).  Foto: Fadlan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman bersiap menjalani pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023). Foto: Fadlan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Daulay, menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Saleh berharap putusan itu dapat menyelesaikan sengketa terkait batas usia capres dan cawapres.
"PAN menghormati putusan MKMK. Putusan tersebut diharapkan dapat menyelesaikan silang sengketa terkait putusan MK soal batas usia capres dan cawapres sebelumnya," kata Saleh kepada wartawan, Selasa (7/11).
Saleh menghormati putusan tersebut karena menurutnya sebagai bagian dari implementasi penghormatan terhadap prinsip-prinsip negara demokrasi.
"Putusan MKMK pasti tidak memuaskan semua pihak. Para pelapor dan terlapor pasti akan merasa tidak puas. Dan itu kerap terjadi dalam setiap putusan pengadilan lainnya," ucapnya.
"Tergantung posisi dan keyakinan masing-masing. Pelapor pasti yakin bahwa pihak terlapor salah. Sementara para terlapor tentu juga meyakini bahwa mereka bersih dan tidak salah. Karena posisi yang berbeda diametral seperti inilah kemudian diperlukan MKMK," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Ketua Fraksi PAN DPR RI itu menuturkan, putusan MKMK itu dinilai adalah yang terbaik yang bisa dihasilkan. Diharapkan, pelaksanaan pemilu akan berjalan sesuai dengan tahapan yang ada.
"Masing-masing pihak diharapkan dapat menerima putusan itu. Ya semuanya harus terima. Kalau tidak terima, lalu apa lagi yang mau dilakukan? Kan tidak ada lagi langkah lain yang bisa ditempuh," pungkasnya.
Dalam vonisnya, MKMK menyatakan Anwar Usman selaku Ketua MK melanggar etik dan dijatuhi sanksi berat. Dia dihukum diberhentikan sebagai Ketua MK. Selain itu, dia juga dilarang untuk ikut menyidangkan perkara pemilu yang berpotensi konflik kepentingan.