Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Hakim konstitusi Saldi Isra divonis tidak melanggar etik dissenting opinion-nya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90.
ADVERTISEMENT
"Hakim terlapor (Saldi) tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion)," kata Ketua Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshiddiqie, membacakan vonis.
Vonis itu dibacakan di Gedung MK pada Selasa (7/11).
Menurut MKMK, materi emosional dan provokatif Saldi dalam dissenting opinion tidak serta-merta melanggar etik.
MKMK juga menilai Saldi yang dalam dissenting opinion-nya membahas hal di luar substansi perkara tidak masalah. "Tidak masalah juga bila mengungkit hukum acara," ujarnya.
Kendati begitu, Saldi bila bersama-sama 8 hakim MK sisanya dinyatakan terbukti melanggar etik dalam kaitannya dengan bocornya informasi rahasia terkait Rapat Permusyawaratan Hakim.
Sehingga, Saldi dan 8 hakim MK sisanya diberikan teguran lisan secara kolektif.
ADVERTISEMENT