MKMK: Dissenting Opinion Saldi Isra Tak Langgar Etik

7 November 2023 17:16 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim konstitusi, Saldi Isra, Selasa (3/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim konstitusi, Saldi Isra, Selasa (3/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hakim konstitusi Saldi Isra divonis tidak melanggar etik dissenting opinion-nya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90.
ADVERTISEMENT
"Hakim terlapor (Saldi) tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion)," kata Ketua Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshiddiqie, membacakan vonis.
Vonis itu dibacakan di Gedung MK pada Selasa (7/11).
Menurut MKMK, materi emosional dan provokatif Saldi dalam dissenting opinion tidak serta-merta melanggar etik.
MKMK juga menilai Saldi yang dalam dissenting opinion-nya membahas hal di luar substansi perkara tidak masalah. "Tidak masalah juga bila mengungkit hukum acara," ujarnya.
Kendati begitu, Saldi bila bersama-sama 8 hakim MK sisanya dinyatakan terbukti melanggar etik dalam kaitannya dengan bocornya informasi rahasia terkait Rapat Permusyawaratan Hakim.
Sehingga, Saldi dan 8 hakim MK sisanya diberikan teguran lisan secara kolektif.
ADVERTISEMENT