Arief Hidayat Langgar Etik soal Pernyataan '9 Hakim MK Harus Direshuffle'

7 November 2023 17:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat akan diperiksa MKMK, Selasa (31/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat akan diperiksa MKMK, Selasa (31/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dinyatakan terbukti melanggar etik terkait dengan pernyataannya terkait Mahkamah Konstitusi (MK) kepada publik. Salah satunya soal pernyataan Arief di salah satu media yang menyebut sembilan hakim konstitusi harus direshuffle atau diganti.
ADVERTISEMENT
"'Sembilan hakim MK perlu direshuffle', pernyataan tersebut merendahkan MK yang menyebabkan kepercayaan publik semakin menurun terhadap MK," kata Hakim MKMK Bintan Saragih saat membacakan putusan etik, Selasa (7/11).
Sementara, pernyataan Arief dalam Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan wawancara dalam tayangan podcast, dinilai tidak melanggar etik.
Sebab, ceramah tersebut berisi keprihatinan hakim terlapor pada situasi perkembangan dan penegakan hukum di Negara Indonesia yang sedang tidak baik-baik saja. Hal ini merupakan sebuah kritik sosial yang dinilai lazim dilakukan oleh para narasumber dalam forum ilmiah.
"Namun sikap dan perilaku hakim terlapor dengan menggunakan baju hitam yang menunjukkan rasa keprihatinan hakim terlapor, telah ternyata dinilai merupakan suatu perilaku dan citra yang tidak pantas sehingga makin membebani dan menurunkan martabat hakim konstitusi," kata Bintan.
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
Dissenting Opinion Tak Bermasalah
ADVERTISEMENT
Sementara, terkait dengan dissenting opinion dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat capres-cawapres, Arief Hidayat dinyatakan tidak terbukti melanggar etik.
Menurut hakim MKMK, ada tiga hal yang termuat dalam dissenting opinion Arief yakni: penjadwalan sidang yang terkesan lama dan tertunda; pembahasan dalam rapat permusyawaratan hakim; perkara nomor 90 dan 91 ditarik tetapi tetap dilanjutkan.
"Berdasarkan temuan, hakim Arief Hidayat tidak dapat dikatakan melanggar kode etik disebabkan materi dissenting opinion," kata hakim MKMK.
"Meskipun ada ruang pada bagian awal pembukaan pendapat berbeda yang mengungkapkan sisi emosional seorang hakim berkaitan dengan kata-kata 'kosmologi negatif' atau 'keganjilan dan keanehan yang saya rasakan' hal itu tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran kode etik," ucap hakim MKMK.
ADVERTISEMENT
Terbukti Langgar Etik atas Pembiaran dan Kebocoran RPH
Sementara, terkait dengan pembiaran terhadap hakim MK lainnya dalam hal adanya konflik kepentingan serta kebocoran informasi dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia, Arief dinilai melanggar etik bersama kedelapan hakim konstitusi lainnya.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat akan diperiksa MKMK, Selasa (31/10/2023). Foto: Hedi/kumparan
Vonis
Hakim MKMK punya sejumlah vonis atas perbuatan Arief tersebut. Berikut rinciannya:
1. Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion);
2. Hakim Terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatunkan sanksi teguran tertulis.
3. Hakim Terlapor secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran informasi Rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim dan pembiaran pratik benturan kepentingan para Hakim Konstitusi dalam penanganan perkara dan menjatukan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap Hakim Terlapor dan Hakim Konstitusi lainnya.
ADVERTISEMENT