MKMK Mulai Baca Vonis Etik Hakim MK, 21 Laporan Dijadikan 4 Putusan

7 November 2023 16:18 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang pembacaan putusan MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11/2023). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pembacaan putusan MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11/2023). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memulai sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Dari 21 laporan, MKMK akan menyederhanakan putusan menjadi empat buah.
ADVERTISEMENT
"21 laporan yang menyangkut 9 hakim terlapor. Tapi untuk kepentingan praktis kami jadikan 4 putusan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membuka sidang, Selasa (7/11).
Jimly mengatakan, satu putusan akan terkait terlapor Anwar Usman. Dia disebut paling banyak dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik terkait putusan 90/PUU-XXI/2023.
Suasana gedung Mahkamah konstitusi (MK) di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat jelang sidang pembacaan putusan MKMK, Selasa (7/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Putusan kedua untuk hakim terlapor Saldi Isra. Dia dilaporkan terkait dissenting opinion dalam perkara nomor 90 tersebut. Putusan ketiga terhadap hakim konstitusi Arief Hidayat, yang juga dipersoalkan soal dissenting opinion-nya.
"Dan putusan yang terakhir ialah hakim terlapornya sembilan, sembilan-sembilannya," ucap Jimly.
"Cuma untuk kepentingan komunikasi, kami nanti akan baca kolektif dulu baru yang nanti yang terkahir hakim Anwar Usman," kata Jimly.
ADVERTISEMENT