news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Modus Ayah Vanessa Khong Samarkan Harta Indra Kenz: Beli Jam Tangan Rp 8 Miliar

19 April 2022 11:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz. Foto: Instagram/@vanessakhongg
zoom-in-whitePerbesar
Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz. Foto: Instagram/@vanessakhongg
ADVERTISEMENT
Dittipideksus Bareskrim Polri telah menahan Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, usai diperiksa sebagai tersangka kasus Binomo. Dari hasil pemeriksaan, diketahui modus ayah Vanessa menyamarkan harta kejahatan Indra Kenz.
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, modus Rudiyanto menyamarkan hasil kejahatan kasus Indra Kenz dengan membeli jam milik Indra Kenz senilai Rp 8 miliar.
“Rudiyanto Pei membantu tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8.000.000.000 secara cash,” kata Whisnu dalam keterangannya, Selasa (19/4).
Whisnu menuturkan, jumlah harga yang dibayarkan Rudiyanto sangat jauh berbeda dengan harga jam tangan saat pertama kali dibeli Indra Kenz senilai Rp 24.000.000.000.
Artinya, Rudiyanto diduga ingin mengambil keuntungan dari harga fantastis jam tangan tersebut dengan membeli dengan harga lebih murah.
“Di mana sebelumnya tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp 24.000.000.000,” ujar Whisnu.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Whisnu menyebut, Rudiyanto juga turut menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,5 miliar. Belum dijelaskan untuk apa aliran dana tersebut digunakannya.
“Tersangka Rudiyanto Pei menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebesar Rp 1.583.000.000,” pungkasnya.
Atas perbuatannya kini ayah Vanessa Khong itu dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat (1) huruf e KUHP.
Saat ini, Vanessa dan Rudiyanto tengah menjalani masa tahanan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan terhitung mulai Selasa (19/4).
Dalam kasus ini, total sudah 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan 6 orang sudah resmi ditahan di rutan Bareskrim Polri terkait Binomo, yakni Indra Kenz, Brian Edgar, Wiky, Fakar Suhartami, Vanessha Khong dan Rudiyanto Pei.
ADVERTISEMENT
Kini, tersisa 1 tersangka yakni adik Indra Kenz, Nathania Kesuma yang akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (20/4).
***
kumparan bagi-bagi starter pack kuliah senilai total Rp 30 juta untuk peserta SNMPTN 2022. Lolos atau nggak, kamu bisa tetap ikutan, lho! Intip mekanismenya di LINK ini.