Modus Korupsi Bos Vendor Motor Listrik BGN: Harga Di-markup, Tak Sesuai Spek
ยทwaktu baca 3 menit

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, diduga me-markup harga motor listrik dalam pengadaan yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Bahwa Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, dalam jumpa pers, Jumat (12/6).
Syarief menjelaskan, Andri juga diduga telah mengkondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam pengadaan tersebut.
"(HPS) kurang lebih sama, hampir sama dengan nilai pengadaan, sekitar Rp 40 (juta) sekian... Rp 47 juta kurang lebih ya," ungkap Syarief.
Syarief mengungkapkan, total anggaran dalam pengadaan ini mencapai Rp 1,1 triliun. Dia mengaku masih menghitung nilai pasti markup yang dilakukan oleh Andri.
"Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum. Jadi secara dikondisikan, tidak seperti riil apa adanya atau tidak normal seperti apa adanya sehingga terdapat pengadaan yang kompetitif ya, sehingga mendapatkan harga yang kompetitif," jelas Syarief.
Tak Punya Dealer dan Bengkel
Dalam proses tender, Syarief mengungkapkan, juga ada sejumlah kejanggalan yang terjadi. Semuanya dimulai dari pertemuan yang dilakukannya dengan Wakil Kepala BGN saat itu, Lodewyk Pusung. Dari pertemuan itu, Andri mendapat sejumlah informasi soal pengadaan.
"Bahwa kemudian Saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut," beber Syarief.
"Padahal PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," sambungnya.
Untuk mengakali hal ini, Andri lalu bekerja sama dengan seseorang berinisial AA dan mengakuisisi sebuah perusahaan berinisial PT ASE. Ia juga aktif berkomunikasi dengan para pihak yang melakukan pengadaan.
Motor Tak Sesuai Spesifikasi
Syarief menyatakan, Andri juga telah menerima 100 persen pembayaran dari BGN terkait pengadaan itu. Namun ternyata, motor itu tak sesuai spesifikasi.
"Bahwa Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi," papar Syarief.
"Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN," sambung dia.
Syarief menjelaskan, motor listrik hasil pengadaan itu banyak di antaranya yang masih berada di gudang di kawasan Sentul, Bogor. Penyidik memastikan tidak seluruh kendaraan akan disita karena sebagian masih dibutuhkan untuk pelayanan program MBG.
"Karena sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang, hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tujuan di tempat masyarakat," kata Syarief.
Atas perbuatannya, Andri dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP. Ia telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
