Modus Muncikari Prostitusi Online di Jakbar: Pacari Lalu Dijual di Medsos

Polda Metro Jaya membongkar prostitusi online yang melibatkan 18 anak di bawah umur di Jakarta Barat. Sejauh ini sudah 2 mucikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, modus tersangka merayu korban yakni awalnya memacari lalu mengajaknya berhubungan badan. Setelahnya korban dijual di media sosial.
“Pelaku kemudian menjadikan pacar dan mengajak anak, korban, untuk menginap di hotel selama beberapa hari. Selama pelaku dan korban menginap, pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri,” kata Yusri lewat keterangannya, Senin (24/5).
Yusri menyebut, tersangka menjual layanan korban di media sosial dengan tarif mulai Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Dari tarif itu, korban hanya diberi upah Rp 100 ribu.
“Selanjutnya pelaku menawarkan korban kepada laki-laki melalui aplikasi michat sebagai wanita BO, dalam praktik prostitusi online dengan tarif Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu,” ujar Yusri.
Atas perbuatannya tersangka berinisial AD (27) dan AP (24) dijerat Pasal 88 Junto 76 I UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan anak, Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Tentang UU ITE, Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP.
“Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta,” tutupnya.
