Modus Pengedar Uang Palsu di Bogor: Mau Jadi Dukun Pengganda Uang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Barang bukti pengungkapan kasus pembuatan uang palsu dihadirkan saat konpers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti pengungkapan kasus pembuatan uang palsu dihadirkan saat konpers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Polisi mengungkapkan modus operandi yang dilakukan tersangka pembuatan uang palsu di Kemang, Kabupaten Bogor. Uang palsu tersebut direncanakan akan diedarkan oleh tersangka dengan berkedok sebagai dukun pengganda uang.

“Rencananya, uang ini akan diedarkan dengan modus penggandaan uang,” ucap Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Martuasah Hermindo Tobing, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (1/4).

“Tersangka memancing korban dengan janji bisa menggandakan uang jika korban memberikan sejumlah uang asli,” tambahnya.

Produksi uang palsu itu dilakukan di sebuah kamar hotel di kawasan Kabupaten Bogor. MP ditangkap pada Senin (30/3).

Sementara itu, Kasubdit II Ekbank Polda Metro Jaya, AKBP Robby Syahfery, mengatakan tersangka sudah berniat menawarkan penggandaan uang ke tetangganya di Cianjur, Jawa Barat.

"Dari pengakuan tersangka belum sempat menawarkan pada korban baru, hanya keinginannya itu modusnya adalah dia akan mengaku-ngaku di kampungnya bisa menggandakan uang," jelas Robby.

Barang bukti pengungkapan kasus pembuatan uang palsu dihadirkan saat konpers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Foto: Ryan Iqbal/kumparan

Sempat Mau Edarkan Uang Palsu sebelum Lebaran Idul Fitri

Sebelumnya, Robby mengatakan MP sebelumnya memiliki rencana untuk mengedarkan uang palsu sebelum momen Lebaran Idul Fitri kemarin.

"Mungkin tadinya modusnya ingin menawarkan pada saat sebelum Idul Fitri gitu, cuma belum terlaksana dan belum ada korban sampai saat ini," kata Robby.

Konpers pengungkapan kasus pembuatan uang palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Robby mengungkapkan, pelaku baru melaksanakan aksi pembuatan uang palsu ini menjelang Idul Fitri, tepatnya pada 16 Maret lalu. Pelaku telah membuat lembaran uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 12.100 lembar. Bila ditotal, uang palsu yang telah dibuat MP mencapai Rp 645 juta.

Sejauh ini, lanjut Robby, polisi memastikan uang palsu itu belum sempat beredar di masyarakat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 374 KUHP, Pasal 375 KUHP, dan Pasal 20 KUHP terkait pemalsuan mata uang negara dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 hingga 15 tahun dan denda kategori VII hingga VIII.