Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Modus Rumah Produksi Film Porno Lokal: Streaming Berlangganan, Bayar Rp 500 Ribu
11 September 2023 17:57 WIB
ยท
waktu baca 3 menitDiperbarui 21 September 2023 17:26 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Di situ mendapatkan informasi adanya website yang kemudian berdasarkan penyelidikan merupakan situs video streaming berlangganan dan berbayar yang menyediakan beberapa konten video dengan durasi bervariasi antara 1 jam sampai 1 setengah jam," jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolda Metro, Senin (11/9).
Para pelaku menerapkan sejumlah paket berlangganan, mulai dari 1 hari hingga setahun penuh. Tarifnya, mulai dari Rp 50-500 ribu rupiah.
"Jenis atau tarif yang ditawarkan, ada yang paket berlangganan 1 hari, dengan membayar 50 ribu, 1 minggu bayar 150 ribu, 1 bulan 250 ribu, 1 tahun 500 ribu," jelas Ade.
Usai membayar biaya berlangganan tersebut, para pembeli bisa mengakses secara penuh streaming tersebut melalui 3 link website.
ADVERTISEMENT
"Jadi setelah pelanggan bayar sejumlah dana berlangganan, admin akan berikan username dan password sehingga yang bersangkutan bisa mengakses semua konten film asusila yang dimaksud," sambungnya.
Berdasarkan pantauan kumparan dari 3 link website yang disebut kepolisian, hanya satu yang sudah tidak bisa diakses. Sisanya masih bisa mengarahkan siapa pun yang mengkliknya ke laman streaming para pelaku.
"Adapun jumlah keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih 1 tahun beroperasi, dimulai awal 2022, sudah sekitar 500 juta," tutur Ade.
Sutradara-pemeran Ditangkap
Dalam kasus ini, polisi menangkap lima orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut rinciannya:
Ditangkap pada 31 Juli 2023:
ADVERTISEMENT
Ditangkap 1 Agustus 2023:
Kini, polisi masih memburu sebanyak 16 pemeran lainnya. 11 pemeran perempuan, dan 5 orang laki-laki.
"11 lainnya (pemeran perempuan) saat ini masih kita kembangkan penyelidikan-penyelidikan lebih lanjut dan kemudian ada 5 orang pemeran pria yang saat ini juga masih kita kembangkan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terang Ade.
Dalam perkara ini polisi membawa sejumlah barang bukti, yakni:
ADVERTISEMENT
"Salah satu film ini sudah sempat dilakukan pemblokiran oleh Kemenkominfo pada sekitar bulan April 2023," ungkap Ade.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, ITE dan undang-undang Pornografi, yakni, Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 dan/atau pasal 34 ayat 1 juncto pasal 50 UU no 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
Dan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto pasal 30 dan/atau pasal 7 juncto pasal 33 dan atau pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau pasal 9 juncto pasal 35 uu no 44 tahun 2008 tentang pornografi.