Moeldoko Beri ICW Waktu 1x24 Jam Buktikan Tudingan soal Rente Ivermectin

29 Juli 2021 16:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
20
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko saat menggelar Rakor terkait PCR bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Kesehatan. Foto: Dok. KSP
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko saat menggelar Rakor terkait PCR bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Kesehatan. Foto: Dok. KSP
ADVERTISEMENT
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantah keterlibatan dirinya dan putri bungsunya, Joanina Novinda Rachman, dalam jaringan distribusi Ivermectin. Keduanya disebut ICW terkait distribusi obat terapi COVID-19 itu yang dilakukan PT Harsen Laboratories.
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, Sofia Koswara, disebut ICW menjadi benang merah dugaan keterlibatan Moeldoko dan anaknya.
Sofia disebut memiliki saham di PT Noorpay Nusantara Perkasa. Di mana, Joanina juga disebut sebagai pemegang saham mayoritas.
Perusahaan itu sejak 2019 disebut bekerja sama dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang diketuai Moeldoko. ICW menyebut bahwa pada awal Juni lalu, Ivermectin didistribusikan ke Kabupaten Kudus melalui HKTI.
Laporan itu dirilis ICW dalam konferensi pers pada 22 Juli lalu. Peneliti ICW Egi Primayoga yang menyampaikan paparan ICW tersebut.
Namun, Moeldoko membantah hal ini. Ia menilai pernyataan ICW sebagai fitnah.
Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, memberikan waktu 1x24 jam kepada ICW untuk membuktikan apa yang mereka tuduhkan terhadap Moeldoko.
ADVERTISEMENT
"Saya meminta, memberikan kesempatan kepada ICW dan kepada Saudara Egi Primayogha 1x24 jam untuk membuktikan tuduhannya. Saya berikan kesempatan dulu siapa tahu dia bisa buktikan, kan. Jadi kita fair," kata Otto dalam keterangannya secara virtual, Kamis (29/7).
Namun jika ICW tidak bisa membuktikan apa yang dituduhkan, pihak Moeldoko meminta mereka untuk mencabut pernyataan tersebut dan meminta maaf secara terbuka melalui media.
Indonesia Corruption Watch (ICW). Foto: Facebook/Sahabat ICW
Otto menyebut bahwa Moeldoko tidak mempunyai hubungan dengan PT Harsen. Selain itu, PT Noorpay juga disebut bukan perusahaan farmasi dan tidak memproduksi Ivermectin ataupun impor beras sebagaimana kaitan dengan HKTI.
"Buktikan dulu. ICW buktikan mana bukti, kapan Pak Moeldoko atau HKTI bekerja sama melakukan ekspor beras. Kalau ada bukti, kita buka saja di publik. Tapi kalau anda tidak bisa membuktikan, kami enggak langsung lapor. Tapi kami meminta anda mencabut pernyataan anda secara terbuka lewat media massa," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau dalam 1x24 jam sejak press release ini kami sampaikan kepada ICW tidak membuktikan tuduhannya dan tidak bersedia mencabut dan tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami secara terbuka, maka dengan secara menyesal kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib," tegasnya.
Jika kasus ini nantinya dibawa ke ranah hukum, menurut Otto pihaknya bisa melaporkan dengan menggunakan Pasal 27 dan Pasal 45 UU ITE mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.
"Tentunya nanti dikembangkan dengan pasal KUHP 311 atau 310. Tapi karena pernyataan disampaikan secara virtual, maka tentunya masuk ranah UU ITE," pungkasnya.
Pihak ICW belum memberikan tanggapan atas adanya ultimatum dari Moeldoko ini.