Moeldoko soal Kerusakan Hutan di Kalsel: Jokowi Tak Obral Izin ke Perusahaan

20 Januari 2021 18:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Staf Kepresidenan RI Dr. Moeldoko saat memimpin Rapat Koordinasi Rencana Produksi Ventilator Dalam Negeri di Situation Room Bina Graha, Jakarta. Foto: Dok. KSP
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Staf Kepresidenan RI Dr. Moeldoko saat memimpin Rapat Koordinasi Rencana Produksi Ventilator Dalam Negeri di Situation Room Bina Graha, Jakarta. Foto: Dok. KSP
ADVERTISEMENT
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menanggapi sejumlah pendapat terkait masalah banjir di Kalimantan Selatan. Beberapa pihak menilai banjir di Kalsel disebabkan kerusakan hutan.
ADVERTISEMENT
Rusaknya hutan disebut karena banyak perusahaan mengekspolitasi lahan hingga memberikan dampak buruk bagi semuanya.
Pemerintah dianggap terlibat dalam masalah ini karena banyak memberikan izin operasional perusahaan khususnya di bidang pertambangan dan kelapa sawit.
Tim SAR Banjir TNI Angkatan Laut Kalimantan Selatan menyisir daerah-daerah terisolasi yang terkena musibah banjir. Foto: Dispen TNI AL
Moeldoko menegaskan pemerintahan Jokowi tidak pernah mengobral izin agar perusahaan itu bisa beroperasi.
"Ya saya pikir zamannya Pak Jokowi itu, mungkin kita lihatlah. Tidak mengeluarkan izin-izin baru. Jadi mungkin perlu kita lihat lebih dalam seberapa banyak sih, izin yang sudah diberikan dalam kepemimpinan beliau?" kata Moeldoko di Kantor KSP, Jakarta, Rabu (20/1).
"Menurut saya bisa dikatakan sangat kecil. Saya enggak tahu persis ya. Saya akan cari ya. Namun intinya bahwa selama pemerintahan Presiden Jokowi tidak obral dengan izin-izin. Poinnya di situ. Seberapa atau ada atau tidak, akan kita dalami. Jadi tidak ada obral, enggak," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Bicara soal penanggulangan bencana, Moeldoko memastikan pemerintahan sudah melakukan berbagai langkah antisipasi. Mengingat letak geografis Indonesia berpotensi memicu banyak bencana alam.
Beberapa langkah antisipasi dilakukan dengan memperkuat sisi regulasi penanggulangan bencana yang mempermudah sejumlah tindakan ke depan.
Moeldoko menyebut seperti membentuk Perpres 87 tahun 2020 tentang rencana induk penanggulangan bencana tahun 2020 sampai dengan 2044. Di samping itu, juga ada langkah mitigasi secara komprehensif.
"Terdiri dari 5 tahapan jangka waktu per lima tahunan yang di dalamnya terkandung pertama adalah pengenalan dan pengkajian ancaman bencana, kedua pemahaman tentang kerentanan masyarakat," katanya.
"Ketiga analisis kemungkinan dampak bencana, keempat pilihan tindakan pengurangan risiko bencana, kelima penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana, keenam alokasi tugas kewenangan dan sumber daya yang tersedia," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Moeldoko tak menampik terkadang bencana memang tak bisa dikendalikan. Hanya saja dia menyebut ada kesiapan sejumlah lembaga yang bertugas dalam menannggulangi bencana itu.
"Tapi kenyataannya kok masih ada bencana? Iya, bencana tidak bisa dikendalikan. Tetapi yang paling penting adalah pemerintah telah menyiapkan perangkatnya, instrumennya berupa soft instrument atau ketersiapan dari suprastrukturnya," katanya.
"Karena ada BNPB, ada Basarnas dan seterusnya itu semuanya diperkuat sampai dengan daerah. Berikutnya instrumen SOP-nya tidak saja dibuat tapi dilatih dari waktu ke waktu. Ini sebetulnya sebuah langkah-langkah komprehensif yang dipikirkan negara bagaimana kita berada di lingkungan ring of fire ini," pungkasnya.