news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Moeldoko Usai Laporkan 2 Peneliti ICW: Mereka Lakukan Pencemaran Nama Baik

10 September 2021 15:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Moledoko di Bareskrim, Jumat (10/9). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Moledoko di Bareskrim, Jumat (10/9). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko akhirnya melaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri, Jumat (10/8).
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor STTL/361/IX/2021/Bareskrim. Dalam surat tersebut tersebut, Moeldoko melaporkan peneliti ICW bernama Egi Primayoga.
Peneliti ICW tersebut dijerat Pasal 45 ayat 3 Junto Pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang tindak pidana informasi elektronik, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana pencemaran nama baik.
“Saya hari ini Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum dan pada siang hari ini saya melaporkan Saudara Eggi dan Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya,” kata Moeldoko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/9).
Mantan Panglima TNI tersebut menuturkan, dirinya telah memberi kesempatan ke ICW untuk minta maaf. Namun, hingga 5 hari batas waktu tak ada niat baik dari ICW.
ADVERTISEMENT
“Saya sebenarnya sudah memberikan kesempatan berulangkali, 3 kali untuk bisa menjalankan dengan baik memberikan buktinya. Kalau itu tak bisa, saya beri kesempatan lagi minta maaf dan mencabut tapi sampai saat ini iktikad baik saya tak dilakukan,” ujar Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko saat menggelar konferensi pers Festival HAM 2021 secara daring di Gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (28/4). Foto: Dok. KSP
“Dengan terpaksa saya selaku WN yang punya hak yang sama dengan yang lain maka saya lapor dan menghormati lembaga ini lembaga penegak hukum saya datang sendiri sebagai warga negara,” sambungnya.
Sebelumnya, ICW menuding Moeldoko terlibat dalam rente ivermectin karena sangat gencar mempromosikan ivermectin sebagai salah satu obat pasien corona. Namun, hal itu dibantah Moeldoko. Belakangan produsen ivermectin menarik produknya dan menyatakan itu bukan obat corona.