Motif Orang Tua Aniaya Anak di Jaktim: Sakit Hati Tak Diakui sebagai Ortu

29 Oktober 2024 15:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap motif penganiayaan yang dilakukan oleh kedua orang tua kepada bocah laki-laki yang masih berusia 5 tahun di Jakarta Timur. Keduanya mengaku sakit hati karena sering tak dianggap sebagai orang tua oleh korban.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, korban sejak bayi tinggal di Kupang, NTT, tidak bersama ibu kandungnya YT. Begitu pun dengan MLL yang merupakan ayah tiri korban.
"Anak korban tidak mengenal ibunya atau tersangka, selanjutnya pelaku sakit hati dan selanjutnya korban menurut keterangan tersangka bercerita kepada tetangga sering tidak dikasih makan. Kemudian para pelaku sakit hati dan sejak bulan Juni 2024 hingga 28 Oktober 2024 sering mendapatkan kekerasan itu dari para pelaku," jelas Ade kepada wartawan, Selasa (29/10).
Ade kemudian menjelaskan, bocah tersebut kadang dianiaya menggunakan benda tumpul atau dengan tangan kosong. Penganiayaan tersebut mengakibatkan anak itu lebam dan luka.
"Cara pelaku memukul bersama-bersama dengan menggunakan alat bantu sapu lidi dan ikat pinggang. Jadi para pelaku jika salah satu memukul korban kemudian pelaku juga bersama-sama memukul, sehingga korban mengalami luka," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Aksi penganiayaan keduanya akhirnya berhenti pada Senin (28/10) setelah ketahuan tetangga yang melihat si anak menangis dan luka-luka. Tetangga melapor ke polisi hingga keduanya ditahan di Polres Jakarta Timur.
"Kekerasan fisik terhadap anak dan atau pengeroyokan dan atau penganiayaan dan atau kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 UU RI Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga," tambahnya.
Korban sendiri telah mendapatkan perawatan di RS Polri Kramat Jati dan telah dibawa ke rumah aman sekaligus mendapatkan pendampingan.