Motif Pelaku Bawa Fortuner Berpelat Polri ke Jalanan: Ingin Gaya-gayaan

21 Mei 2021 14:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil Fortuner yang diberhentikan polisi karena pakai pelat nomor dinas palsu. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Fortuner yang diberhentikan polisi karena pakai pelat nomor dinas palsu. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polantas memberhentikan sebuah mobil Fortuner berpelat nomor dinas Polri 351-00 di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (21/5). Setelah ditelusuri mobil tersebut rupanya milik perwira menengah Polri, namun yang membawa mobil tersebut ke jalan adalah orang lain yang memanfaatkan mobil tersebut saat berada di bengkel.
ADVERTISEMENT
Dari pemeriksaan polisi, terungkap bahwa pelaku sengaja membawa mobil itu ke jalan agar mendapatkan keistimewaan di jalan.
"Motif ingin mendapatkan privilege atau prioritas di jalan sehingga dia bisa melakukan hal-hal yang dilakukan seperti petugas kepolisian," ujar Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan, kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (21/5).
Sementara pemilik mobil yang disebut berdinas di Mabes Polri tersebut tak tahu menahu kalau mobilnya dimanfaatkan seseorang.
"Korban sendiri dalam hal ini ini yang memiliki nomor polisi dinas Mabes Polri sendiri tidak mengetahui karena posisi mobil yang menggunakan pelat dinas itu berada di bengkel," kata Erwin.
Atas perbuatannya, polisi menilang pelaku dan menjeratnya dengan UU Lalu Lintas.
ADVERTISEMENT
"Sehingga untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan oleh saudaranya ini maka Polres Metro Jakarta Timur melalui lalu lintasnya telah melakukan penilangan dengan pelanggaran Pasal 268 junto 68 Tentang penggunaan TNKB, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009," tutupnya.