Motif Pria di Serang Seret Jasad Kekasihnya ke Laut: Minta Gugurkan Kandungan

17 September 2020 21:56 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus pembunuhan pria di Serang, Banten, yang hendak buang jasad kekasihnya ke laut. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus pembunuhan pria di Serang, Banten, yang hendak buang jasad kekasihnya ke laut. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polres Cilegon mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial ES (23) yang dilakukan kekasihnya FR (27) di Pantai Cibeureum, Kecamatan Cinangka, Serang, Banten, Jumat (11/9). Korban tewas dalam kondisi hamil usai meminum minuman yang dicampur racun tikus oleh pelaku.
ADVERTISEMENT
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, mengungkapkan sebelum melakukan aksinya, FR sempat mengajak kekasihnya pergi dari daerah Ciomas ke Padarincang untuk mencari bidan. Alasannya, mereka ingin melakukan tes kehamilan.
Namun, karena tidak menemukan praktik bidan yang buka, mereka kemudian kembali lagi ke Ciomas. Setelah itu tanpa sepengetahuan korban, pria itu membeli lima bungkus serbuk racun tikus untuk membunuh ES.
"Jadi sebelum melakukan pengetesan kehamilan, pelaku sudah mempersiapkan, merencanakan, mau melakukan pembunuhan dengan cara memberikan racun tikus," kata Sigit di Mapolres Cilegon, Kamis (17/9).
Ilustrasi Aborsi Foto: Pixabay
Mereka kemudian menemukan bidan di daerah Cinangka dan tes kehamilan pun dilakukan. Hasilnya, diketahui korban tengah hamil 4 minggu.
Mengetahui kekasihnya mengandung buah hati mereka, FR kemudian mengajak korban ke Pantai Cibeureum. Di sana pelaku memberikan minuman bersoda yang telah dicampur racun tikus kepada korban.
ADVERTISEMENT
Namun, sebelumnya itu mereka sempat cekcok karena FR tak mau mengakui kehamilan korban.
"Korban merasa mual dan pusing (setelah meminum air soda yang dicampur racun tikus). Sempat mengeluh kepada tersangka. Akhirnya disitu tersangka mencekik (korban)," ungkap Sigit.
Ilustrasi bunuh diri. Foto: Shutter stock
Melihat ES mulai sesak napas, pelaku mulai menyeret korban ke pinggir pantai untuk menghilangkan jejak. Aksi FR itu kepergok oleh dua warga yang tengah mencari ikan. Korban juga sempat berteriak minta tolong.
Saat didatangi warga, pelaku sempat merebut pisau yang dibawa warga untuk keperluan mencari ikan. Tetapi, FR berhasil dilumpuhkan dan kemudian dibawa ke pinggir jalan untuk diamankan oleh sejumlah warga lainnya.
Di saat bersamaan, korban yang masih dalam kondisi sadar menceritakan kejadian sebenarnya kepada warga yang menolong. Termasuk membeberkan kondisinya yang sedang hamil tetapi pelaku memaksanya untuk menggugurkan kandungannya.
ADVERTISEMENT
"Korban awalnya dibawa ke puskesmas. Setelah dari puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit dan akhirnya dinyatakan meninggal," kata Sigit.
Setelah diamankan warga, pelaku kemudian diboyong ke polisi yang sedang melintasi jalanan sekitar pantai. FR juga sempat diamuk massa yang marah atas peristiwa ini.
Dari tersangka, polisi mengamankan satu buah botol air soda merk Sprite ukuran 390 ml, satu buah air mineral Aqua ukuran 600 ml, dua unit handphone dari korban dan pelaku. Kemudian pakaian yang digunakan keduanya, serta satu unit sepeda motor bebek Honda Revo Silver A 4575 PM.
"Karena perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup. Saat tersangka ditahan di Mapolres Cilegon," tutup dia.
ADVERTISEMENT
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona