MPR Sepakat PPHN Masuk UUD Lewat Konvensi Ketatanegaraan, Bukan Amandemen
ยทwaktu baca 3 menit

Pimpinan MPR sepakat untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) melalui konvensi ketatanegaraan, bukan melalui amandemen UUD 1945. Hal ini diputuskan pimpinan MPR usai mendengar laporan Badan Pengkajian MPR terkait PPHN.
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya telah sepakat PPHN sangat diperlukan bagi kesinambungan pembangunan negara. Namun, MPR juga sepakat ini tak akan dilakukan lewat amandemen UUD 1945 karena selama ini dicurigai dapat ditunggangi sejumlah kepentingan.
"Kita sepakat pentingnya PPHN bagi bangsa dan negara ini untuk menjamin kesinambungan pembangunan. Namun, menghadirkan PPHN melalui TAP MPR dengan perubahan terbatas UUD 1945 atau amandemen yang selama ini dicurigai ditunggangi dan lain-lain, perubahan jabatan presiden dan sebagainya saat ini sulit untuk kita realisasikan," kata Bamsoet usai menggelar rapat gabungan pimpinan MPR dengan Badan Pengkajian, Kamis (7/7).
"Jadi keputusan pimpinan MPR dengan diterimanya laporan badan pengkajian, untuk isi kekosongan hukum manakala tidak ada PPHN sebagaimana direkomendasikan badan pengkajian, perlu dicarikan jalan untuk bisa hadirkan PPHN tanpa amandemen, mengingat PPHN jika diatur UU kurang. Yaitu melalui konvensi ketatanegaraan," imbuh dia.
Bamsoet melanjutkan, keputusan ini selanjutnya akan didiskusikan ke pimpinan fraksi MPR dan pimpinan DPD. MPR juga akan membentuk panitia ad hoc yang bertugas menghadirkan PPHN lewat konvensi ketatanegaraan.
"Kita anggap perlu dibentuk panitia ad hoc MPR yang akan lakukan pembahasan hal dimaksud untuk diambil keputusan. Harapan saya dan pimpinan MPR dan badan kajian, tidak perlu ada kekhawatiran di publik bahwa ada upaya-upaya untuk amandemen. Sehingga penyelenggaraan pemilu yang akan datang tidak lagi dihantui kecurigaan,"tegas dia.
Bamsoet menambahkan, keputusan ini tak sama dengan periode lalu. Yakni meminta MPR periode berikutnya untuk mengkaji lagi kebutuhan PPHN.
"Berdasarkan temuan dan bacaan dari badan kajian MPR sebetulnya di atas UUD yang dalam pemahaman publik hari ini UUD badan hukumnya TAP MPR, baru UU. Ternyata ada ruang UUD PPHN baru UU. Nah, konvensi yang akan kita capai adalah UUD masuk nanti ke PPHN. Dengan demikian dasar hukum PPHN lebih kuat daripada UU dan tidak bisa di judicial review," jelasnya.
Ia menegaskan, MPR telah sepakat untuk menghadirkan PPHN, tapi dengan jalan konvensi ketatanegaraan.
"Kajian PPHN telah selesai oleh badan pengkajian MPR. Dengan demikian, maka selesai sudah tugas Badan Kajian MPR khusus untuk ini dan sudah dihasilkan hasilnya. Kemajuannya adalah kita sedang mencarikan jalan atau titik di mana kita akan melakukan konvensi konstitusi," ungkapnya.
"Melibatkan seluruh stakeholder yang ada baik dari mulai DPR, MPR, DPD, termasuk lembaga kepresidenan MK, MA, BBPK untuk terlibat dalam pembahasan ini yang menyangkut legislatif, yudikatif, dan eksekutif," terang dia.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat membenarkan bahwa PPHN sangat diperlukan. Tetapi, ia memastikan tak akan ada amandemen UUD 1945 untuk mewujudkan hal ini, dan publik tak perlu lagi khawatir dengan wacana perpanjangan masa jabatan presiden lewat amandemen.
"Saya memberikan penekanan apa yang disampaikan Pak Bambang Soesatyo bahwa badan pengkajian sudah menyepakati bahwa PPHN tidak akan dilakukan melalui amandemen UUD 1945 pada periode ini. Jadi sudah tertutup. Supaya tidak ada spekulasi, tidak ada macam-macam anggapan, saling mencurigai sesama kita," ungkapnya.
Konvensi merupakan hukum dasar tidak tertulis yang memuat kebiasaan ketatanegaraan dalam sebuah negara. Hukum dasar ini sifatnya melengkapi, menyempurnakan, dan menghidupkan kaidah hukum perundang-undangan.
Konvensi merupakan bagian dari konstitusi yang tidak dapat dipaksakan melalui pengadilan. Lewat konvensi ketatanegaraan, perubahan tidak hanya dilakukan terhadap teks konstitusi atau UUD 1945, melainkan dalam praktik penyelenggaraan negara.
Dalam sejarah Indonesia, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan jalan ini sudah pernah ditempuh pemerintah usai Indonesia merdeka, tepatnya lewat Maklumat Wakil Presiden No X tanggal 16 Oktober 1945. Lewat Maklumat Nomor X itu, sistem presidensial berubah menjadi parlementer.
