Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
MS Tetap Bekerja di KPI, Kontrak Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Tak Lanjut
7 Januari 2022 16:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan titik terang. Kontrak kerja korban MS diperpanjang, sementara kontrak kerja para pelaku diputus KPI.
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah, MS tadi barusan menandatangani Surat Perpanjangan Kontrak Kerja di KPI Pusat. Dari informasi yang kami dapat, para terduga pelaku perundungan dan pelecehan seks akhirnya tidak diperpanjang kontrak kerjanya,” kata Kuasa Hukum MS, Muhammad Mualimin dalam keterangannya, Jumat (6/1).
Saat ini MS ditempatkan di Kementerian Komunikasi dan Informasi hingga kondisi psikisnya pulih. Hal ini dilakukan guna menghindari trauma ke depannya.
“Meski berkantor di Kominfo, status MS tetap sebagai pegawai kontrak KPI Pusat dengan masa kerja selama 1 tahun ke depan,” jelasnya.
Mualimin menambahkan, salah satu terduga pelaku pelecehan seksual sempat berencana ingin mendatangi rumah MS untuk meminta maaf. Namun MS tidak merespons hal tersebut, karena dirinya menganggap permintaan maaf harus datang secara tulus, bukan karena desakan.
ADVERTISEMENT
“Beberapa hari belakangan salah satu pelaku perundungan memohon mohon maaf dan ingin bertamu ke rumah MS untuk menjalin kekeluargaan. Tapi MS tidak merespons. Bagi MS tidak ada guna permintaan maaf yang tak diikuti pengakuan salah,” ungkapnya.
“MS merasa suatu permohonan maaf yang datang dari orang terdesak dan kepepet adalah tak tulus. MS butuh permintaan maaf yang timbul dari rasa bersalah atau tidak dalam situasi terpojok,” tambahnya.
Mualimin mengatakan, saat ini MS meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menyelesaikan kasus dugaan pelecehan yang dialami oleh dirinya.
“Kini MS hanya ingin melihat kinerja penyidik Polres Jakarta Pusat menuntaskan beban pembuktian agar kasus segera disidangkan dan pelaku yang bersalah dihukum setimpal,” pungkasnya.