Muhammadiyah Dorong KPK Jerat Mensos Juliari dkk dengan Pasal Ancaman Mati

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah bersama Forum Dekan Hukum Muhammadiyah serta Asosiasi Pengajar Hukum Pidana Muhammadiyah, mendorong KPK berani menerapkan Pasal 2 UU Tipikor di kasus dugaan korupsi bantuan sosial di masa pandemi COVID-19.

Diketahui, pasal tersebut mengatur soal ancaman pidana terkait korupsi yang menimbulkan kerugian negara. Bahkan ayat 2 pada pasal itu menyebut hukuman mati bisa dijatuhkan bila korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, salah satunya bencana.

KPK diminta untuk berani menerapkan pasal ini kepada para tersangka yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi suap bansos COVID-19.

Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Di kasus tersebut, lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Menteri Sosial Juliari Batubara; 2 Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos bernama Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono; serta dua supplier rekanan bansos COVID-19, Ardian I M dan Harry Sidabuke.

"Kami mendorong KPK untuk berani menggunakan pasal-pasal yang lebih adil, tegas dan tidak pandang bulu, yaitu menerapkan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001," kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Rahardjo, dalam konferensi pers secara virtual, Senin (7/12).

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Pasal 2 UU Tipikor berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.

Penjelasan Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Trisno menjelaskan, saat ini KPK menerapkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor kepada para penyuap. Pasal ini disebut dikualifikasikan sebagai tindak pidana penyuapan aktif.

Namun PP Muhammadiyah melihat apa yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi Mensos Juliari bukan masuk dalam kategori penyuapan aktif. Sebab, pemberian suap tersebut tak dilakukan secara sukarela.

kumparan post embed

Trisno berpendapat, segala bentuk penyuapan aktif adalah kehendak untuk memberi harus timbul secara sukarela dari pihak pemberi suap, bukan karena keterpaksaan. Ciri umum keterpaksaan, kata dia, adalah inisiatif pemberian selalu datangnya dari yang memaksa atau yang nanti akan menerima keuntungan.

"Artinya, apabila seseorang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, di mana pemberian sesuatu itu atas inisiatif pegawai negeri atau penyelenggara negara, entah karena diminta, atau karena diperintah, maka pemberian sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara seperti itu tidak dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana penyuapan aktif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1)," sambungnya.

Argumen tersebut dijelaskan lebih lanjut oleh Trisno. Ia mengatakan, PP Muhammadiyah melihat perkara tersebut sebagai perbuatan melawan hukum. Patut juga diduga adanya perbuatan penunjukan langsung vendor bansos COVID-19 tidak sekadar hanya melalui suap, tapi juga perbuatan melawan hukum dalam pengadaan bansos tersebut.

Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Humas KPK

Selain itu, dalam konferensi pers Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 Desember 2020, dijelaskan bahwa konstruksi perkaranya Juliari menunjuk 2 pejabat di kemensos dalam pelaksanaan proyek. Lalu pejabat itu menunjuk langsung pihak vendor bansos melalui kesepakatan fee dari tiap paket pekerjaan yang harus dibayarkan.

Adapun fee-nya yakni Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai total satu sembako Rp 300 ribu. Adanya kesepakatan ini, yang dinilai bukan bentuk penyuapan aktif secara sukarela.

Atas dasar konstruksi itulah PP Muhammadiyah melihat tindak pidana yang dilakukan bukanlah penyuapan aktif. Melainkan, perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang kemudian merugikan keuangan negara.

Pasal yang mengatur hal tersebut yakni adalah Pasal 2 UU Tipikor, yang ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati.

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

"Menurut hemat kami, yang terjadi dalam kasus a quo bukanlah tindak pidana penyuapan. Tetapi yang terjadi adalah perbuatan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Trisno.

"Bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para pejabat Kementerian Sosial merupakan perbuatan untuk memperkaya diri secara melawan hukum, bukan sekadar menerima suap, mengingat, adanya dugaan terhadap kesepakatan pemberian fee kepada para pejabat Kementerian Sosial tersebut," sambungnya.

Sehingga, kata dia, kasus dugaan korupsi Mensos Juliari terdapat dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum di saat darurat pandemi COVID-19.

"Oleh karena itu, KPK harus berani menerapkan ketentuan Pasal 2 UU Tipikor baik ketentuan ayat (1) dan terkhusus Pasal 2 ayat (2) terkait sanksi pidana Mati," kata dia.

Adapun dasar menuntut dengan pasal hukuman mati ini, kata Trisno, dikarenakan ada faktor pemberat. Pertama, para pelaku adalah orang yang harusnya memiliki perhatian lebih terhadap kondisi COVID-19. Terlebih tugas Kemensos adalah terkait dengan hal tersebut.

Kedua, korupsi tersebut diduga dilakukan terhadap bantuan sosial yang seharusnya untuk membantu masyarakat yang menjadi korban bencana nasional.

"Bahwa kondisi objektif yang menyertai terjadinya korupsi di Kemensos, baik uang korupsinya yang bersumber dari dana bansos maupun tempus delicti-nya yaitu pada saat keadaan darurat atau kondisi pandemi atau wabah corona, mewajibkan KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," kata Trisno.

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Secara akademik dan secara yuridis, kata dia, penerapan pasal ini dalam perkara tersebut sangatlah tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Justru, kata Trisno, menjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan apabila kasus ini menerapkan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP kepada para penerima korupsi.

"Jika korupsi yang dilakukan oleh para pejabat Kementerian Sosial ini tetap digunakan pasal-pasal tersebut, maka KPK akan kehilangan marwahnya sebagai lembaga anti korupsi," pungkasnya.