MUI: Ganja Sama Seperti Nikotin Hukumnya Haram

29 Juni 2022 22:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
Asrorun Ni'am Sholeh, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa pada penutupan Ijtima Ulama Ke-7 MUI, Kamis (11/11/2021). Foto: YouTube/MUI
zoom-in-whitePerbesar
Asrorun Ni'am Sholeh, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa pada penutupan Ijtima Ulama Ke-7 MUI, Kamis (11/11/2021). Foto: YouTube/MUI
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan pernyataan sikapnya atas usul dari Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, yang mendorong MUI untuk dapat segera membuat fatwa baru terkait penggunaan ganja bagi dunia medis. MUI menyatakan hingga saat ini belum ada permintaan resmi soal fatwa tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, dalam salah satu dari 5 pernyataan sikap MUI, secara tegas menyatakan bahwa ganja statusnya sama dengan nikotin yakni hukumnya haram karena membahayakan.
Hal tersebut sebagaimana Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Nikotin sebagai bahan aktif produk konsumtif untuk kepentingan pengobatan.
"Pada dasarnya, hukum mengkonsumsi nikotin adalah haram, karena membahayakan kesehatan," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh lewat keterangannya, Rabu (29/6).
Asrorun menuturkan, dalam pandangan Islam segala sesuatu yang memabukkan hukumnya haram termasuk juga ganja.
Meski begitu, MUI akan mengkaji apakah ganja dan nikotin dapat dianalogikan dalam fatwa yang sama seperti keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Nikotin sebagai bahan aktif produk konsumtif untuk kepentingan pengobatan.
ADVERTISEMENT
"MUI akan melakukan pengkajian, apakah diskusi soal ganja untuk medis ini bisa dianalogkan dengan fatwa tentang nikotin ini atau berbeda. Kami akan kaji," ucapnya.
Berikut penjelasan lengkap MUI:
Selasa 28/6/2022 Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI hadir dalam rapat pimpinan MUI. Dalam kesempatan tersebut muncul pertanyaan wartawan tentang wacana legalisasi ganja medis. Menjawab pertanyaan tersebut Wapres berharap Komisi Fatwa MUI dapat membahas fatwa seputar ganja untuk kepentingan medis.
Terhadap hal tersebut dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Kami mengapresiasi harapan tersebut dan akan ditindaklanjuti dengan pengkajian komprehensif dalam perspektif keagamaan. Kita akan kaji, yang intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik....
ADVERTISEMENT
apakah bentuknya dengan sosialisasi fatwa yang sudah ada, penguatan regulasi, rekomendasi untuk penyusunan regulasi, atau dalam bentuk fatwa baru.... nanti dilihat secara utuh.
Terlebih UU 35/2009 tentang Narkotika mengatur bahwa ganja termasuk jenis narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan.
2. Fatwa itu kan jawaban keagamaan atas masalah yang muncul di tengah masyarakat. Hingga hari ini, MUI belum menerima permintaan permohonan fatwa secara resmi dari para pihak terkait dengan masalah penggunaan ganja untuk kepentingan medis. Harapan Wapres tersebut bisa menjadi salah satu permintaan untuk merespons dinamika yang terjadi di masyarakat, yang dalam bahasa fikih sang istifta.
3. Perlu disampaikan, dalam Islam, setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. Dan ganja termasuk barang yang memabukkan. Karenanya mengkonsumsi ganja hukumnya haram karena memabukkan dan membahayakan kesehatan.
ADVERTISEMENT
4. Akan tetapi, jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syar'i, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat n kondisi tertentu. Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut. kita akan mengkaji substansi masalah terkait dengan permasalahan ganja ini; dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan.
5. Sebelumnya, MUI sudah pernah menetapkan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Nikotin sebagai bahan aktif produk konsumtif untuk kepentingan pengobatan. Keputusannya adalah sebagai berikut:
a. Pada dasarnya, hukum mengkonsumsi nikotin adalah haram, karena membahayakan kesehatan.
b. Penggunaan nikotin sebagai bahan obat dan terapi penyembuhan berbagai penyakit, termasuk parkinson dan kecanduan rokok, dibolehkan sepanjang belum ditemukan terapi farmakologis yang lain, bersifat sementara, dan terbukti mendatangkan maslahat.
ADVERTISEMENT
c. Penggunaan nikotin sebagai sebagai bahan obat yang dibuat dalam bentuk permen, seperti yang biasa dikonsumsi masyarakat dan sangat dimungkinkan terjangkau oleh anak-anak hukumnya haram, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.
d. Mengkonsumsi sesuatu berbahan aktif nikotin di luar kepentingan pengobatan hukumnya haram.
6. Untuk itu, MUI akan melakukan pengkajian, apakah diskusi soal ganja untuk medis ini bisa dianalogkan dengan fatwa tentang nikotin ini atau berbeda. Kami akan kaji.