Mulai 25 November, Pengendara Skuter Listrik di Jalan Raya Ditilang

23 November 2019 18:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga mengendarai skuter listrik Grabwheels di kawasan FX Sudirman, Jakarta, Sabtu (16/11).  Foto: Fanny Kusumawardhani
zoom-in-whitePerbesar
Warga mengendarai skuter listrik Grabwheels di kawasan FX Sudirman, Jakarta, Sabtu (16/11). Foto: Fanny Kusumawardhani
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah melarang penggunaan skuter listrik/otoped di jalan raya.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan skuter listrik/otoped hanya bisa digunakan di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan izin dari pengelolanya. Kawasan-kawasan itu seperti di GBK dan Ancol.
Pengendara yang menggunakan skuter listrik di luar daerah itu, kata Yusri, akan ditilang. Yusri menyatakan sanksi tilang itu mulai diberlakukan pada Senin (25/11).
"Bagi pengendara otoped/skutris yang berkendara bukan pada jalur yang ditetapkan maka Polri akan melakukan tindakan represif non yustisial (teguran). Dan pada hari Senin tanggal 25 November 2019 Polri akan melaksanakan tindakan represif yustisial (penilangan)," ujar Yusri dalam keterangannya, Sabtu (23/11).
Sejumlah pengendara skuter listrik Grabwheels berfoto di kawasan FX Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Yusri menyebut, pengendara skuter listrik yang melanggar akan dikenakan Pasal 282 jo 104 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana penjara selama 1 bulan dan denda maksimal selama lamanya satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Yusri mengingatkan pengendara skuter listrik untuk memenuhi standar keamanan yakni pengguna harus berusia minimal 17 tahun dan saat berkendara harus menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku, serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor.