Muncikari Icha Tidak Bekerja Sendiri, Polisi Dalami Potensi Tersangka Lain

26 September 2023 11:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muncikari berusia 24 tahun ditangkap Polda Metro Jaya. Foto: Polda Metro Jaya
zoom-in-whitePerbesar
Muncikari berusia 24 tahun ditangkap Polda Metro Jaya. Foto: Polda Metro Jaya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi mengendus potensi tersangka lain dari perkara muncikari FEA (24) alias Icha yang memperkerjakan 21 anak di bawah umur. Polisi sedang mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain di kasus Icha.
ADVERTISEMENT
"Tersangka FEA ini merekrut anak korban atau anak-anak yang menjadi korban melalui jaringannya yang ini yang masih kita dalami keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersangka FEA," jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (26/9).
Ade mengatakan, sebagai bentuk upaya penegakkan UU Perlindungan Anak, pihaknya akan mendalami identitas para klien yang menyewa jasa Icha.
"Jadi penanganan perkara ini akan kita terus kembangkan penyidikan dan penyelidikannya jadi tidak menutup kemungkinan kita kembangkan untuk tersangka lain. Karena ini menyangkut UU Perlindungan Anak," sambungnya.
Dirreskrimum Polda Metro Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak usai rilis di Mapolda Metro, Senin (18/9/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Dalam kasus ini, Icha merekrut anak di bawah umur yang masih bersekolah. Mereka ditawari uang dalam jumlah banyak. Total 21 anak telah dilibatkan dalam prostitusi ini.
Setiap transaksi dipatok Rp 1 hingga 6 juta. Icha sendiri mendapat 50 persen dari setiap transaksinya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Icha dijerat dengan pasal berlapis. Berikut pasal yang dikenakan pada pelaku;
1. Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
2. Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
3. Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.