Muncul Wacana Masa Pensiun TNI Diperpanjang, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi TNI Angkatan Darat. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TNI Angkatan Darat. Foto: Shutter Stock

Masa pensiun TNI digugat oleh lima orang dari latar belakang berbeda ke Mahkamah Konstitusi. Para penggugat menilai batasan pensiun yang dimuat dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI perlu direvisi sehingga sama dengan aturan Polri.

Menanggapi hal ini, Pengamat Militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, mengungkapkan kelebihan dan kekurangan jika masa pensiun TNI disesuaikan seperti Polri, yakni 60 tahun. Kelebihannya, perpanjangan batas masa pensiun akan mengatasi kekurangan jumlah personel yang dibutuhkan organisasi.

"Jika dilakukan pada level tamtama dan bintara, perpanjangan usia tugas pada level ini akan membantu menutup celah jumlah personel yang masih belum ideal untuk menjawab kebutuhan dan tantangan organisasi," kata Fahmi saat dihubungi, Jumat (11/2).

"Selain itu, memperlama batas usia pensiun Bintara dan Tamtama dinilai juga mengatasi persoalan anggaran yang membengkak akibat biaya perekrutan personel baru," imbuh dia.

Sebab itu, Fahmi menilai masa tugas Tamtama dan Bintara sehingga setara dengan perwira yaitu pensiun di usia 58 tahun, masih masuk akal. Tetapi, ia mengingatkan ada konsekuensi dari perpanjangan masa pensiun ini.

kumparan post embed

Ia berpendapat jika prajurit TNI pensiun di usia tak lagi produktif, mereka akan kesulitan untuk mengawali karier di luar TNI. Sementara jika pensiun lebih awal dari usia produktif, TNI masih bisa menjadi SDM mumpuni di bidang lain lebih lama.

"Ada kerugian bagi para Tamtama dan Bintara ini. Mereka akan pensiun ketika sudah tidak cukup produktif dan prima untuk beraktivitas dan berkarier di luar TNI setelah pensiun," terangnya.

"Bagi negara, ini juga kerugian. Karena bagaimana pun SDM yang bersumber dari purna TNI sebelumnya dikenal cukup tangguh dan dapat diandalkan kondisi fisik dan produktivitasnya," imbuhnya.

Di sisi lain, gugatan perpanjangan masa pensiun di MK memicu pertanyaan apakah ini berkaitan dengan Panglima TNI Andika Perkasa yang akan pensiun pada November 2022. Tetapi, Fahmi memandang gugatan tersebut tak berkaitan dengan kepentingan Andika.

Sebab jika sesuai dengan aturan Polri, masa pensiun TNI menjadi 58 tahun hanya akan berlaku bagi tamtama dan bintara, dan 60 tahun bagi yang memiliki keahlian khusus. Menurut dia, masa pensiun perwira tinggi akan tetap di usia 58 tahun, karena tak tergolong keahlian khusus.

kumparan post embed

"Jika mengacu pada gugatan yang sedang berjalan di MK, sebenarnya hal itu tidak ada relevansinya dengan wacana perpanjangan masa aktif perwira tinggi. Yang kemudian dikait-kaitkan dengan masa jabatan Andika, yang jika mengacu pada UU TNI saat ini maka akan selesai pada akhir tahun 2022 ini," papar dia.

"Gugatan itu menyangkut personel dengan keahlian khusus. Sementara Panglima TNI memang jabatan strategis, namun bukan keahlian khusus. Yang dimaksud dengan keahlian khusus itu, ya, misalnya adalah dokter, pilot, dan sejumlah profesi lain," imbuh dia.

Sehingga, penyesuaian masa pensiun TNI seperti Polri pun tak akan berimbas terjadinya penumpukan perwira menengah tanpa jabatan. Meski diakuinya jika ada opsi perpanjangan masa pensiun perwira tinggi, maka akan menjadi persoalan baru.

"Kan, perwira tinggi enggak diperpanjang. Kalau itu, sih, problem faktual hari ini. Akan jadi masalah kalau ada opsi perpanjangan masa aktif perwira tinggi. Tapi sejauh ini tidak ada bahasan soal itu," tandas dia.

Gugatan terkait masa pensiun TNI dilayangkan oleh lima orang dari berbagai latar belakang. Salah satunya Euis Kurniasih, yang merupakan pensiunan anggota TNI.

Gugatan Euis dkk teregistrasi atas permohonan nomor 62/PUU/-XIX/2021. Dalam pokok permohonannya, Euis dkk menguji UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Tepatnya pasal 53 dan 71 huruf a, yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Berikut bunyi Pasal 53:

Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Berikut bunyi Pasal 71:

Pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 53, diatur sebagai berikut:

a. Usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI.

Euis dkk memohon usia pensiun tersebut disamakan dengan usia pensiun anggota Polri mengingat tugas dan fungsi TNI dan Polri tak beda jauh. Usia pensiun Polri seragam yakni 58 tahun, serta 60 tahun bagi yang memiliki keterampilan khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.