Muslihat Firli di Balik Skandal Pengembalian Kompol Rossa

14 Februari 2020 9:13 WIB
comment
38
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Firli bersiasat di balik drama Kompol Rossa. Ilustrator: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Firli bersiasat di balik drama Kompol Rossa. Ilustrator: Indra Fauzi/kumparan
Rossa Purbo Bekti sedang bertugas di Medan ketika kabar mengejutkan itu ia terima, 4 Februari lalu. Seorang staf Biro SDM meminta Rossa datang ke Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.
“Dia diminta mengambil surat keputusan pemberhentian,” kata seorang sumber penegak hukum kepada kumparan.
Tiba di Jakarta keesokan harinya, 5 Februari, Rossa tak lagi punya akses untuk masuk ke Gedung KPK. SK pemberhentian ternyata berlaku sejak 1 Februari. Rossa yang merupakan anggota Polri berpangkat komisaris akan dikembalikan ke institusi asalnya.
Pemanggilan mendadak ini janggal. Rossa bahkan tidak menerima pemberitahuan sebulan sebelumnya, seperti yang biasa berlaku pada pegawai KPK lain.
Bertugas di KPK sejak 2016, periode pertama kontrak Rossa di komisi antirasuah seharusnya baru berakhir September 2020.
Masa kerja itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, masih bisa diperpanjang empat tahun lagi. Apalagi, Rossa tidak punya catatan pelanggaran disiplin atau sanksi etik.
“Rossa tidak pernah mendapat pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK dan apa alasan jelasnya,” kata Yudi Purnomo, Ketua Wadah Pegawai KPK, Jumat (7/2).
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, memberi keterangan soal pengembalian penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Polri. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Pengembalian Rossa, menurut pernyataan resmi KPK, didasarkan atas surat penarikan bernomor R/32/I/KEP./2020 yang dilayangkan Asisten Sumber Daya Manusia Polri, Inspektur Jenderal Eko Indra Heri.
Dalam surat bertarikh 13 Januari itu, ada pula nama penyidik Komisaris Indra Saputra yang ikut ditarik Polri. Namun, penarikan Indra dilatari pemeriksaan yang harus ia jalani.
Dua hari setelah surat itu, pada 15 Januari, pimpinan KPK memutuskan menyetujui pengembalian kedua penyidik. Kasak-kusuk di internal KPK mencurigai pengembalian Rossa terkait kasus yang ia tangani beberapa hari sebelum surat penarikan dibuat.
Rossa merupakan penyidik yang diperbantukan dalam tim penindakan kasus dugaan suap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan. Operasi tangkap tangan digelar KPK 7-8 Januari lalu. Di antara anggota tim tersebut, Rossa satu-satunya penyidik berlatar belakang Polri.
Mencium gelagat tidak beres, beberapa perwakilan pegawai KPK mempertanyakan penarikan Rossa ke Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit.
Kepada perwakilan KPK itu, Sigit mengaku tidak tahu-menahu perihal pengembalian Rossa. Usut punya usut, ada peran Ketua KPK Komjen Firli Bahuri di balik penarikan Rossa.
Manuver Firli Bahuli. Ilustrator: Indra Fauzi/kumparan
Beberapa hari sebelum surat dari Asisten SDM Polri terbit, Firli meminta Irjen Eko Indra Henri untuk menarik pulang Rossa ke Korps Bhayangkara. Firli, meski menjabat Ketua KPK, masih berstatus perwira tinggi Polri aktif berpangkat jenderal bintang tiga.
Untuk memuluskan skenario pengembalian Rossa, Firli mengklaim penarikan tersebut sudah disetujui Kapolri Jenderal Idham Azis. Namun Idham baru mengetahui polemik pengembalian Rossa belakangan.
Ia merasa tidak pernah memberi persetujuan, dan marah karena namanya dicatut. Idham segera memerintahkan penarikan Rossa dianulir. Pada 21 Januari, Wakapolri Komjen Gatot Eddy menandatangani surat No. R/21/I/KEP/2020 mengenai pembatalan penarikan Rossa.
Sore hari setelah surat diteken, seorang staf SSDM Polri meluncur ke Gedung Merah Putih KPK untuk mengantarkan surat itu. Sejumlah sumber menyebut, ia sempat ditemui staf Biro SDM KPK. Namun, surat tak lantas berpindah tangan, sebab staf Polri mendapat pesan agar menyerahkannya langsung ke Ketua KPK.
Surat kemudian dijemput seorang staf Firli. Ia langsung membawanya ke ruangan Firli tanpa melewati prosedur surat-menyurat yang berlaku di KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Di hari yang sama dengan kedatangan surat Wakapolri tersebut, pimpinan KPK malah meneken surat B/253/KP.07.00/01-54/01/2020 perihal penghadapan kembali Kompol Rossa ke Mabes Polri. Beberapa sumber mengatakan, surat diteken justru setelah staf Firli menerima surat dari utusan SSDM Polri.
Keberadaan surat pembatalan penarikan Rossa sempat misterius selama beberapa hari. Protokoler KPK baru meregistrasi surat tersebut pada 24 Januari.
Menurut Ali Fikri, Juru Bicara KPK, surat dari Wakapolri datang terlambat. Sebab, pimpinan KPK telah mengambil keputusan final terhadap status Rossa.
“Pada pokoknya berisi bahwa sepakat tetap kepada keputusan yang tanggal 15 Januari 2020 (menyetujui pengembalian Rossa),” kata Ali.
Surat penghadapan Rossa dari KPK kemudian ditanggapi lagi oleh Polri. Korespondensi bernomor R/172/I/KEP/2020 tertanggal 29 Januari tersebut isinya kembali menegaskan: Rossa tetap bertugas di KPK.
Asisten SDM Polri Eko Indra Heri menolak mengomentari drama penarikan Rossa. Ia meminta kumparan mengajukan pertanyaan ke Divisi Humas Polri.
“Kalau untuk masalah ini, mohon maaf. Biarlah masing-masing instansi bekerja untuk membangun bangsa,” jawab Brigadir Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri.
Sementara Firli tidak merespons pesan dan telepon kumparan untuk mengonfirmasi perannya dalam pengembalian Rossa.
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, menunjukkan surat pengaduan kepada Dewan Pengawas terkait pengembalian Kompol Rossa ke Polri. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Pada hari Biro SDM KPK memanggil Rossa, Wadah Pegawai langsung bergerak. Mereka melaporkan dugaan kejanggalan di balik pengembalian Rossa ke Polri.
Yudi Purnomo menengarai terdapat unsur pelanggaran prosedur. Ia khawatir independensi KPK terganggu bila penyidik yang tengah menangani kasus dikembalikan ke institusi asal tanpa alasan jelas.
Wadah Pegawai meminta dua hal kepada Dewan Pengawas KPK. Pertama, menghentikan proses pengembalian Rossa ke Polri. Kedua, mengusut dugaan pelanggaran etik Pimpinan KPK dalam pengembalian Rossa.
Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, membenarkan lembaganya sudah menerima laporan Wadah Pegawai KPK. Ia menjamin Dewas akan bekerja sesuai peraturan.
“Dewas akan menjalankan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai sebagaimana diamanatkan undang-undang,” ujar Albertina.