Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Mu'ti Akan Temui Kapolri, Bahas Kasus Guru Honorer Diduga Aniaya Siswa di Konawe
23 Oktober 2024 21:57 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Sekolah Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, berencana bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Tujuannya membahas kasus guru honerer di SDN 4 Baito Konawe Selatan Supriyani yang dduga menganiaya siswa.
ADVERTISEMENT
Pertemuan itu direncanakan terjadi usai acara Retreat di Akademi Militer Magelang 25-27 Oktober 2024.
“Setelah nanti dari Magelang kami dari kementerian akan bertemu dengan Pak Kapolri karena kasus seperti ini memang terus saja berulang,” kata Abdul Mu’ti dalam Acara Silaturahmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama media di kantornya di Jakarta Selatan, Rabu (23/10).
“[Termasuk] soal Konawe tadi saya ketemu dengan Pak Kapolri secara langsung dan saya terima nanti juga kami rencanakan untuk mungkin [dibahas kembali] setelah pulang dari Magelang,” sambungnya.
Menurutnya, kasus kekerasan dalam sekolah merupakan tantangan pendidikan yang sampai saat ini masih perlu dihadapi. Sehingga harus ada pembahasan yang tuntas.
“Ini memang menjadi bagian dari tantangan kita bersama-sama bagaimana agar lembaga pendidikan ini menjadi lembaga pendidikan yang menyenangkan, terbebas dari segala macam bentuk tekanan, baik psikologis maupun fisik," tutur Sekum Muhammadiyah itu.
ADVERTISEMENT
"Sehingga semua anak dapat belajar dengan aman, dengan nyaman, dan menjadi generasi Indonesia yang hebat,” ujar Mu’ti.
Mu'ti juga akan mengangkat Supriyani sebagai Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Ibu Supriyani sekarang sedang proses melamar PPPK dan insyaallah kami akan bantu afirmasi untuk beliau dapat diterima sebagai guru PPPK,” kata dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan Supriyani.
Dikutip dari Kendarinesia, Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, S.H mengungkapkan, penangguhan itu berdasarkan pertimbangan kondisi Supriyani yang saat ini memiliki balita yang masih membutuhkan sosok ibu.
Atas pertimbangan itu, penahanan dirinya lantas ditangguhkan dengan jaminan tak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan hadir dalam setiap agenda persidangan atas kasusnya tersebut.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa masih memiliki anak balita yang butuhkan pengasuhan dari ibunya," ungkap Andre, pada Selasa (22/10).