Mu'ti Sebut Anak 'Good Boy' Bisa Terpapar Paham Kekerasan-Radikal, Ini Pemicunya

kumparanNEWSverified-green

Β·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, usai Menghadiri Agenda Penguatan Peran Komite Sekolah, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme di Satuan Pendidikan, Jakarta, Rabu (2/9/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, usai Menghadiri Agenda Penguatan Peran Komite Sekolah, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme di Satuan Pendidikan, Jakarta, Rabu (2/9/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, anak yang terlihat santun dan berperilaku baik belum tentu terbebas dari paparan paham kekerasan.

Menurut Mu'ti, anak-anak yang tampak sebagai β€œgood boy” atau β€œnice girl” di lingkungan sosialnya dapat saja diam-diam terpapar berbagai paham kekerasan, termasuk yang berakar dari ekstremisme.

"Dan satu hal yang menurut saya perlu menjadi perhatian kita, banyak anak yang mereka terlihat begitu santun, terlihat sebagai good boy atau nice girl, tanpa kita sadari mereka sebenarnya terpapar oleh berbagai paham kekerasan yang sebagiannya berakar dari ekstremisme dan paham-paham yang lainnya," kata Mu'ti dalam Agenda Penguatan Peran Komite Sekolah, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme di Satuan Pendidikan di Jakarta, Rabu (2/9).

Mu'ti mengatakan, persoalan kekerasan pada anak dan remaja perlu menjadi perhatian karena paparan tersebut kini semakin banyak terjadi melalui ruang digital.

Personel Gegana Brimob Polda Metro Jaya berjaga pasca terjadi ledakan di depan gerbang SMAN 72 Jakarta, Jumat (7/11/2025). Pelakunya adalah siswa yang terpapar radikalisme. Foto: Naufal Khoirulloh/ANTARA FOTO

Ia juga menyinggung data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang sebelumnya mencatat anak-anak terpapar paham radikalisme melalui media sosial dan gim daring.

Menurut Mu'ti, tingginya intensitas masyarakat mengakses internet membuat anak-anak semakin mudah terpapar berbagai konten kekerasan.

"Betapa banyak anak-anak kita ini yang terpapar dan terpengaruh oleh berbagai tindakan kekerasan, bahkan menjadi aktor dari pelaku kekerasan itu melalui media internet dan juga sebagian melalui media sosial," jelasnya.

Kepala BNPT Eddy Hartono, pada Agenda Penguatan Peran Komite Sekolah, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme di Satuan Pendidikan, Jakarta, Rabu (2/9/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Pemicu Anak Terpapar Kekerasan

Mu'ti mengatakan, persoalan ekstremisme dan kekerasan pada anak tidak semata-mata dipengaruhi faktor ideologi. Menurut dia, faktor psikologis, keluarga, lingkungan sosial, hingga paparan konten kekerasan juga dapat memengaruhi kerentanan anak.

Ia menilai usia 11 hingga 18 tahun merupakan masa ketika anak dan remaja sedang mencari identitas serta ingin mendapatkan pengakuan dari lingkungannya.

"Mereka juga ingin menjadikan dirinya dan pembuktian dirinya sebagai kelompok yang paling hebat di antara yang lainnya itu. Sehingga kecenderungan kelompok-kelompok usia ini adalah kecenderungan di mana mereka ingin membuktikan dirinya hebat, sebagiannya dengan melakukan kegiatan-kegiatan kekerasan," ujar Mu'ti.

"Mereka membentuk kelompok-kelompok kecil, tidak sampai pada tingkat geng, tetapi sudah mengarah kepada kekerasan," lanjutnya.

Menurut Mu'ti, anak-anak pada usia tersebut juga sedang mencari tokoh idola. Persoalan muncul ketika figur yang mereka jadikan panutan justru melakukan atau mengagungkan tindakan kekerasan.

Ia mengatakan sejumlah tindakan kekerasan yang dilakukan anak-anak sekolah juga dipengaruhi perilaku meniru model kekerasan yang mereka saksikan, termasuk kasus penembakan massal di sekolah di luar negeri.

Selain itu, pengalaman menjadi korban kekerasan atau perundungan juga dapat memengaruhi kondisi psikologis anak. Menurut Mu'ti, sebagian korban perundungan memilih mengasingkan diri dan menjauh dari lingkungan sosial.

Mu'ti juga menyoroti stigma yang masih dialami anak-anak yang memiliki latar belakang keluarga tertentu, termasuk anak dari orang tua yang pernah terlibat tindak pidana terorisme.

Menurut dia, anak-anak tersebut dapat mengalami "hukuman ganda" karena telah menghadapi persoalan dalam keluarganya, tetapi juga menjadi sasaran perundungan dari lingkungan sosial.

Faktor keluarga juga menjadi perhatian Mu'ti. Ia mengatakan keluarga yang tidak harmonis dapat memengaruhi perkembangan psikologis anak.

Menurutnya, banyak anak yang terlihat sebagai "good boy" sebenarnya menyimpan persoalan karena tidak memiliki ruang untuk menyampaikan perasaan dan pikirannya kepada orang tua.

β€œAnak-anak kita ini terlihat menjadi good boy, tapi sesungguhnya dia menyimpan banyak hal yang tidak bisa dia katakan kepada orang tuanya karena tidak ada ruang untuk dia menyampaikan. Kalau menyampaikan pun ujung-ujungnya dimarahi,” ujarnya.

Mu'ti mengatakan pendekatan keluarga yang terlalu menghakimi dan tidak memberikan ruang bagi anak untuk berbicara dapat membuat persoalan yang mereka hadapi tidak terdeteksi.

Karena itu, ia menilai orang tua perlu membangun relasi yang lebih terbuka dengan anak serta tidak hanya menjalankan fungsi pendidikan, tetapi juga pendampingan.

Ilustrasi anak main games. Foto: Shutter Stock

Anak Terasing dan Rentan di Ruang Digital

Mu'ti juga menyoroti kondisi anak-anak yang terasing dari lingkungan sosial. Menurut dia, terdapat fenomena anak yang memiliki teman di sekolah, tetapi tidak memiliki teman di lingkungan tempat tinggalnya.

Kondisi tersebut, kata Mu'ti, membuat sebagian anak lebih banyak menghabiskan waktu di ruang digital, termasuk bermain gim dan berselancar di internet.

Ia mengatakan sebagian anak yang terpapar ekstremisme, radikalisme, dan kekerasan juga memiliki kecenderungan menarik diri dari lingkungan sosial karena tidak memiliki ruang berekspresi dan tidak banyak bergaul.

Karena itu, Mu'ti mendorong agar anak diberikan ruang aktualisasi melalui kegiatan olahraga, seni, dan aktivitas sosial yang bermanfaat.

"Kami menggunakan pendekatan yang humanis, inklusif, dan partisipatif. Dan sesuai dengan program hari ini, kami sejak awal sudah menekankan arti penting sinergi empat pusat pendidikan sebagai sebuah ekosistem, yaitu lingkungan sekolah, lingkungan keluarga, lingkungan sosial atau masyarakat, dan lingkungan media," kata dia.

Personel Gegana Brimob Polda Metro Jaya berjaga saat proses penyisiran setelah adanya ancaman dugaan teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta, Senin (13/7/2026). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan

Peran Sekolah dan Pembatasan Gawai

Mu'ti mengatakan pendekatan pencegahan juga perlu dilakukan melalui penguatan peran sekolah. Kemendikdasmen, kata dia, telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Membangun Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman.

Dalam kebijakan tersebut, guru, baik guru bimbingan dan konseling maupun non-BK, didorong menjalankan peran sebagai guru wali yang mendampingi murid, menjadi mediator, sekaligus konselor.

Mu'ti mengatakan pendekatan tersebut tidak hanya berorientasi pada penanganan setelah persoalan terjadi, tetapi mengedepankan langkah yang lebih partisipatif dan humanis.

Kemendikdasmen juga melibatkan orang tua, komite sekolah, dan pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman.

Selain itu, Kemendikdasmen memberikan penyuluhan mengenai bahaya terorisme, kekerasan, perundungan, judi online, dan penyalahgunaan narkoba dalam program MPLS Ramah 2026.

Pemerintah juga menerbitkan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di sekolah sebagai bagian dari upaya melindungi anak di ruang digital.

Ilustrasi anak main media sosial. Foto: Rizky Arief Permana/Shutterstock

Mu'ti menegaskan, kebijakan tersebut bukan berupa pelarangan total penggunaan gawai. Pemerintah mengatur penggunaan perangkat digital melalui pengaturan waktu penggunaan atau screen time, lokasi penggunaan atau screen zone, serta waktu jeda penggunaan atau screen break.

"Mereka yang di sekolah di bawah 16 tahun itu tidak boleh membawa gawai, dan kami atur tentang penggunaan yang kami sebut dengan screen time, kemudian screen zone, dan screen break," jelas Mu'ti.

"Jadi ada waktu berapa lama mereka menggunakan alat itu, di mana mereka bisa menggunakan, dan kapan mereka harus tidak menggunakan," lanjutnya.

Menurut Mu'ti, upaya pencegahan kekerasan dan ekstremisme pada anak harus dilakukan bersama oleh keluarga, sekolah, masyarakat, dan lingkungan media.

"Kita semua dapat berperan sesuai dengan posisi dan kedudukan kita masing-masing untuk menjadikan ruang publik, ruang digital, dan ruang apa pun sebagai ruang yang aman bagi anak-anak kita," ujar Mu'ti.