Nakes yang Suntik Vaksin Kosong di Pluit: Hari Itu Saya Vaksin 559 Orang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi pers Polres Metro Jakarta Utara terkait vaksin kosong di Jakarta Utara, Selasa (10/8).  Foto: Polres Metro Jakarta Utara
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Polres Metro Jakarta Utara terkait vaksin kosong di Jakarta Utara, Selasa (10/8). Foto: Polres Metro Jakarta Utara

Tersangka suntik vaksin kosong berinisial EO di Pluit, Jakarta Utara mengakui perbuatannya dan minta maaf saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (10/8).

Dalam kesempatan itu, EO mengatakan tak ada niat apa pun dalam insiden itu. Dia mengaku telah menyuntik vaksin terhadap 559 orang.

“Hari itu saya sudah memvaksin 559 orang,” kata tersangka di Mapolres Jakarta Utara, Jakarta Utara, Selasa (10/8).

kumparan post embed

Tersangka juga menyebut, akan menjalani proses hukum yang berlaku. Dalam permintaan maafnya, tersangka terus menangis.

“Saya hanya ingin membantu relawan vaksin. Saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang diresahkan kejadian. Saya akan mengikuti proses hukum yang dijalankan. Saya mohon maaf,” ujar EO sambil menangis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Aria Pradana/kumparan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan pihaknya masih terus mendalami motif tersangka.

“Masih terus didalami, tujuannya apa,” imbuh Yusri.

Yusri paham betul, saat ini Indonesia khususnya Jakarta tengah mengejar target vaksinasi. Sehingga membutuhkan banyak nakes atau vaksinator untuk menjalankan program ini. Tapi hukum tetaplah hukum dan harus dijalankan.

X post embed

"Tetapi yang namanya kita negara hukum apa pun kesalahan ada hukum mengatur," ucap dia.

Tersangka sendiri dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, dia tak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, tepatnya 1 tahun.

embed from external kumparan