Nakes yang Suntik Vaksin Kosong di Pluit: Hari Itu Saya Vaksin 559 Orang
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, EO mengatakan tak ada niat apa pun dalam insiden itu. Dia mengaku telah menyuntik vaksin terhadap 559 orang.
“Hari itu saya sudah memvaksin 559 orang,” kata tersangka di Mapolres Jakarta Utara, Jakarta Utara, Selasa (10/8).
Tersangka juga menyebut, akan menjalani proses hukum yang berlaku. Dalam permintaan maafnya, tersangka terus menangis.
“Saya hanya ingin membantu relawan vaksin. Saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang diresahkan kejadian. Saya akan mengikuti proses hukum yang dijalankan. Saya mohon maaf,” ujar EO sambil menangis.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan pihaknya masih terus mendalami motif tersangka.
“Masih terus didalami, tujuannya apa,” imbuh Yusri.
Yusri paham betul, saat ini Indonesia khususnya Jakarta tengah mengejar target vaksinasi. Sehingga membutuhkan banyak nakes atau vaksinator untuk menjalankan program ini. Tapi hukum tetaplah hukum dan harus dijalankan.
ADVERTISEMENT
"Tetapi yang namanya kita negara hukum apa pun kesalahan ada hukum mengatur," ucap dia.
Tersangka sendiri dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, dia tak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, tepatnya 1 tahun.