Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Sebanyak 5 ABK Kapal MV Starindo Jaya Maju VI tewas dalam perjalanan pulang usai melaut selama 2 bulan. Mereka tewas usai menenggak miras oplosan dengan kandungan alkohol 70 persen.
ADVERTISEMENT
Karena masih berada di laut, nakhoda Starindo Jaya Maju VI berinisiatif memasukkan jenazah ke freezer agar beku.
"Nakhoda lalu mengamankan beberapa barang bukti miras oplosan. Dan berinisiatif untuk menempatkan para korban di freezer kapal," kata Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Morry Ermond, saat dihubungi kumparan, Jumat (18/9).
Dari pemeriksaan polisi di kapal dan keterangan nakhoda, para ABK ini memang sempat minum-minuman keras. Buktinya, ada beberapa benda yang diamankan, yakni 5 botol kosong alkohol 70 persen, antiseptik, 1 pak minuman berenergi kemasan sachet, dan 1 botol air mineral bekas berukuran 1,5 liter.
Salah satu ABK yang meninggal, yakni Muhammad Sonhaji, sempat mengajak hampir seluruh ABK untuk minum-minuman tersebut pada 4 September. Ia pun meminum miras dengan ABK lainnya.
ADVERTISEMENT
"Korban mencampur alkohol dan minuman tersebut dan dikonsumsi bersama dengan para saksi," tambah dia.
Alhasil saat diminum para ABK ini mengalami sakit perut yang bercampur dengan sesak napas.
"Kelima korban merasakan sakit perut, badan panas, sesak dan tidak lama kemudian meninggal dunia," kata Morry Ermond.
Peristiwa ini terungkap saat anggota Polres Kepulauan Seribu mengadakan Operasi Yustisi di perairan Pulau Pari. Mereka lalu menghampiri kapal MV Starindo Jaya Maju VI, yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Saat dihampiri sang nakhoda justru melaporkan ada 5 jenazah dalam freezer kepada kepolisian. Polisi pun lantas mengevakuasi para korban, dan membawanya ke RS Polri untuk proses autopsi.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini