Nama Gibran Muncul di Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres

16 Oktober 2023 19:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Nama Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo, turut disebut dalam sidang putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat capres-cawapres. Dia disebut Hakim Konstitusi Saldi Isra saat menyampaikan pendapat atau argumentasi dissenting opinionnya terhadap pengubahan syarat batas usia capres-cawapres.
ADVERTISEMENT
MK mengabulkan gugatan Almas Tsaqibbirru terkait Pasal 169 huruf q No.7 tahun 2017. Almas dalam gugatannya meminta tambahan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' dalam pasal tersebut.
Pasal kini berubah menjadi: 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah'.
Sebelumnya hanya berbunyi:
'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.
Putusan ini dianggap aneh oleh Saldi Isra. Dia menyatakan dissenting opinion. Alasan-alasan permohonan Almas dianggap hanya bertumpu pada 'kekaguman' terhadap Gibran dan oleh hakim MK dikabulkan.
"Setelah membaca secara komprehensif dan saksama Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 – nomor register gugatan Almas – alasan permohonan (petitum) jelas-jelas bertumpu pada 'berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'. Bahkan, secara kasat mata, permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menggunakan 'pengalaman' sekaligus 'keberhasilan' Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai acuan," ungkap Saldi Isra dalam sidang putusan di Gedung MK, Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
ADVERTISEMENT
"Artinya, permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak menyandarkan alasan-alasan permohonannya pada pejabat yang dipilih (elected official). Dengan adanya lompatan kesimpulan seperti termaktub dalam amar putusan a quo, tidak salah dan tidak terlalu berlebihan munculnya pertanyaan lanjutan: haruskah Mahkamah bergerak sejauh itu?" ungkap Saldi.

Pemohon Mengaku Pengagum Gibran

Almas, seorang pelajar yang mengajukan gugatan syarat capres-cawapres tersebut mengaku adalah pengagum Gibran. Dasar permohonannya pun didasarkan pada putra Presiden yang dinilai punya prestasi dan bila syarat capres-cawapres tak diubah, maka Gibran tak akan bisa melaju dalam kontestasi Pilpres 2024.
"Bahwa Pemohon adalah pengagum dari Wali Kota Surakarta pada periode tahun 2020-2025 yaitu Gibran Rakabuming Raka yang di mana di saat dalam pemerintahan Gibran Rakabuming Raka pertumbuhan ekonomi di Surakarta meningkat 6,25 persen dari yang awal saat menjabat Wali Kota pertumbuhan ekonomi minus 1,74 persen," begitu bunyi dasar permohonan Almas dalam salinan MK.
ADVERTISEMENT
Gibran belum berkomentar soal putusan MK tersebut. Nama Gibran saat ini santer disebut menjadi calon potensial maju sebagai cawapres.