Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Napi Muslim Gugat Penjara AS karena Tidak Diberi Al-Quran
31 Mei 2017 9:55 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Seorang narapidana di Amerika Serikat mengajukan gugatan kepada pihak penjara yang menolak memberikannya Al-Quran di bulan Ramadan. Gugatan ini berakhir dengan kemenangan narapidana.
ADVERTISEMENT
Seperti dikutip dari media lokal The Denver Channel, Selasa (30/5), narapidana Muslim di Adams County, Colorado, memenangkan gugatan dan mendapatkan kompensasi sebesar 25 ribu dolar AS, lebih dari Rp 330 juta.
Gugatan ini dilayangkan napi Muslim, Marquis Harris, pada Ramadan tahun lalu. Harris menggugat penolakan penjara untuk memberikan Al-Quran miliknya yang disita oleh petugas pada Juni 2015.
Menurut Harris, tindakan petugas ini adalah diskriminasi terhadap umat beragama. Selain itu, dia juga menuntut makanan halal disajikan kepada para napi Muslim.
Baca juga: Tertinggal Salat Karena Perubahan Jam
Pihak penjara membantah bersalah dalam gugatan tersebut. Namun pejabat penjara dan pemerintah kota memilih berdamai dengan memenuhi permintaan Harris dan membayarkan kompensasi.
ADVERTISEMENT
Selain memberikannya Al-Quran, penjara juga akan memperbaiki perlakuan terhadap napi Muslim. Di antaranya adalah memberikan makanan sahur dan berbuka selama Ramadhan, memperbolehkan salat berjamaah dengan imam yang ditunjuk penjara, dan menyiapkan makanan yang halal.
Menurut pengacara Harris, David Lane, diskriminasi terhadap napi Muslim terjadi setelah Donald Trump maju jadi calon presiden AS, dengan retorika anti-Islamnya.
"Sangat menggugah melihat keberanian umat Islam di tengah masyarakat dalam melawan diskriminasi Donald Trump yang dikecam di Amerika," kata Lane.