Narapidana Narkotika yang Racik Ekstasi di Rumah Sakit Sudah 2 Bulan Dirawat

20 Agustus 2020 15:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi narkoba. Foto: Andina Dwi Utari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi narkoba. Foto: Andina Dwi Utari/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang narapidana kasus narkotika berinisial AU ditangkap karena meracik ekstasi saat menjalani perawatan di sebuah rumah sakit kawasan Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Eliantoro Jalmaf mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara AU dirawat karena kram di sekitar perut. Ia dirawat sejak 2 bulan yang lalu.
“Kalau dari medis ada kram di sekitaran perut. Kalau dari keterangan dia sudah 2 bulanan di rumah sakit,” ucap Eliantoro kepada wartawan, Kamis (20/8).
Eliantoro mengatakan, selama dirawat AU dijaga sipir, satu orang per-12 jam. Namun sipir tersebut berjaga di luar bukan di dalam ruangan tempat AU dirawat.
“Jadi setiap hari dijaga satu orang per-12 jam, tapi kan dari informasi dia jaga di luar. Bukan di luar rumah sakit, tapi di luar ruangan perawatan. Di dalam rumah sakit, tapi di luar ruang perawatan,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, dua pengedar narkoba jenis ekstasi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Minggu (16/8). Mereka berinisial MW dan AU.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, polisi lebih dulu menangkap MW setelah adanya laporan dari masyarakat tentang penyalagunaan narkotika di wilayah Salemba, Jakarta Pusat.
Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya turut menangkap AU.
Heru mengatakan, MW mengaku mendapat barang haram itu dari AU. Setelah ditelusuri, pelaku merupakan narapidana narkotika yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit swasta di Jakarta Pusat.