Nasabah Pandawa Grup Bahas Ganti Rugi di PN Jakarta Pusat

24 Mei 2017 18:21 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ratusan nasabah Pandawa Group di PN Jakpus (Foto: Marcia Audita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ratusan nasabah Pandawa Group di PN Jakpus (Foto: Marcia Audita/kumparan)
Ratusan nasabah investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group mendatangi halaman depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/5). Kedatangan mereka untuk menindaklanjuti proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
ADVERTISEMENT
Mereka semua terlihat mengantre untuk melakukan verifikasi data keuangan. Salah satu kuasa hukum nasabah, Sandiarti Tambunan, mengatakan maksud kedatangan kliennya adalah untuk mengetahui status uang mereka.
"Ini kami diundang sesuai pengumuman di koran rapat verifikasi piutang. Ada rapat verifikasi oleh pengurus PN jakarta Pusat," ujar Sandiarto.
Menurut Sandiarto, Pandawa Group akan mengajukan proposal perdamaian pada 30 Mei mendatang. Proposal itu menentukan apakah Pandawa Grup sanggup untuk melunasi hutangnya atas kesepakatan seluruh nasabah.
"Tanggal 30 rapat pembahasan perdamaian. Kalau si debitur ini mengajukan perdamaian dalam proses PKPU sementara maka akan rapat perdamaian, kalau tidak, ya berarti dinyatakan pailit," kata Sandiarto.
Ratusan nasabah Pandawa Group di PN Jakpus (Foto: Marcia Audita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ratusan nasabah Pandawa Group di PN Jakpus (Foto: Marcia Audita/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sandiarto menuturkan, Pandawa Grup memiliki tagihan hutang sebesar Rp 1,9 triliun. Dengan mengikuti PKPU, diharapkan koperasi itu dapat menyelesaikan kasusnya dengan cara mediasi dan menghindari pailit.
"Tapi ya sebenarnya enggak pas lagi kalau dia statusnya PKPU, karena sudah dipailitkan. Sudah tidak ada lagi usaha dari Pandawa. Izinnya juga ilegal," ujarnya.
Dia melanjutkan, "Kerugian sampai miliaran. Ada yang bahkan sampai jual rumah. Klien saya ada 10 kreditur," kata dia.
Dalam kasus ini, Ketua Pandawa Group Salman Nuryanto menjadi pihak tergugat. Rapat perdamaian tersebut, kata Sandiarto, menentukan apakah nanti Salman akan membayar secara penuh atau dengan mencicil.
ADVERTISEMENT
"Perdamaian ini nanti menentukan bayar mencicil atau seluruhnya. Nanti kita lihat di draf perdamaian itu. Tapi belum tentu kita semua terima, maka voting di situ," kata Sandiarto.
Ratusan nasabah Pandawa Group di PN Jakpus (Foto: Marcia Audita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ratusan nasabah Pandawa Group di PN Jakpus (Foto: Marcia Audita/kumparan)
Salah satunya adalah John Atuloron, salah satu korban Pandawa. John mengaku uang Rp 600 juta miliknya hingga saat ini belum dikembalikan.
"Pertama saya masukkan Rp 40 juta, setelah 4 bulan kemudian saya lihat bagus, saya nambah sampai 2016 itu nambah 600 juta. Ada Profit Rp 4 juta empat bulan itu. Total 16 juta selama 4 bulan dapat tapi habis itu enggak ada lagi, hilang," kata dia.
Dugaan investasi bodong Pandawa Group bermula pada 2009. Saat itu, Salman--yang merupakan seorang tukang bubur di Depok--membuka koperasi simpan pinjam untuk disalurkan ke pedagang kecil. Dana yang terhimpun dari ratusan ribu nasabah di koperasi tersebut diduga mencapai Rp 4 triliun.
ADVERTISEMENT
Sekitar 173 nasabah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Jumat (3/2) lalu. Para nasabah itu mengeluh mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar. Sebanyak 8 laporan dugaan penipuan investasi Pandawa Group juga telah diterima polisi beberapa waktu lalu.
Hingga kini, polisi telah menahan 25 tersangka, termasuk pemilik Pandawa Group, Dumeri alias Salman. Polisi juga mengamankan harta Salman lainnya, yaitu 20 unit sepeda motor, 12 sertifikat rumah, dan 10 bidang tanah yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.