Nasib 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus ASN di Tangan Siapa? Firli atau Tjahjo?

6 Mei 2021 12:37 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Nasib 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi ASN terkatung-katung. KPK dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) saling melempar tanggung jawab.
ADVERTISEMENT
Para pegawai itu dinilai tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN berdasarkan hasil Tes Wawasan Kebangsaan. Tes digelar oleh KPK dengan bekerja sama dengan BKN.
Pada praktiknya, BKN melibatkan BAIS TNI, BIN, BNPT, hingga TNI AD dalam tes tersebut. Tes dilakukan terhadap 1.351 pegawai KPK. Hasilnya, 75 pegawai tak lolos.
KPK menyatakan belum akan memecat 75 pegawai tersebut sebab masih akan berkoordinasi dengan KemenPAN RB dan BKN.
"KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPANRB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS," bunyi keterangan KPK yang dibacakan Sekjen Cahya Hareffa dalam konferensi pers pada Rabu (6/5).
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers mengenai hasil penilaian TWK pegawai KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/5). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Namun, pendapat lain diungkapkan MenPANRB, Tjahjo Kumolo. Politikus PDIP itu menyebut keputusan nasib 75 pegawai tersebut merupakan kewenangan KPK.
ADVERTISEMENT
"Ini kan intern rumah tangga KPK," ujar Tjahjo kepada wartawan.
Tjahjo menegaskan KemenPANRB tak ikut dalam proses TWK tersebut, lantaran rangkaian tes dilakukan KPK bekerja sama dengan BKN.
Setelah hasil TWK diserahkan BKN, kata Tjahjo, seharusnya KPK bisa menentukan nasib para pegawai yang tak lolos.
Ia heran mengapa kini KPK seolah menyerahkan nasib para pegawai tersebut kepada KemenPANRB.
"Hasil diserahkan ke pimpinan KPK, ya, sudah selesai. Kok dikembalikan ke KemenPANRB, dasar haknya apa," kata Tjahjo mempertanyakan.

Dasar Aturan Tes Wawasan Kebangsaan KPK

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana (kanan) menyerahkan hasil Asesmen Tes TWK Pegawai KPK di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (27/4). Foto: Dok. KemenPAN RB
Alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan buntut UU KPK hasil revisi yakni UU Nomor 19 Tahun 2019. UU mengamanatkan alih status pegawai KPK menjadi ASN wajib dilaksanakan maksimal 2 tahun sejak UU berlaku pada 17 Oktober 2019.
ADVERTISEMENT
Sebagai turunan dari UU itu, Presiden Jokowi kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Namun, perihal Tes Wawasan Kebangsaan sebagai syarat menjadi ASN baru termuat dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang diteken Ketua KPK Komjen Firli Bahuri pada 27 Januari 2021.
Tes Wawasan Kebangsaan itu menjadi syarat Pegawai KPK menjadi PNS, yakni untuk memenuhi syarat "Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah".
Namun tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai kelulusan dalam tes tersebut. Termasuk bagaimana nasib pegawai bila memang ada kategori tidak lolos.
ADVERTISEMENT
Tidak disebutkan pula soal koordinasi dengan KemenPAN RB dan BKN terkait hasil Tes Wawasan Kebangsaan dalam Perkom 1 Tahun 2021 itu.
Sebelum KPK mengumumkan hasil tes tersebut, sudah beredar kabar bahwa ada 75 pegawai KPK yang tidak lulus. Salah satu yang dikabarkan adalah Novel Baswedan. Penyidik senior KPK itu pun mengaku sudah mendengar informasi tersebut.
Tes Wawasan Kebangsaan ini kemudian menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai tes ini merupakan alat menyingkirkan pihak-pihak tertentu dari KPK. Hal ini pun kemudian sudah dibantah Firli Bahuri.
"Tidak ada kepentingan KPK, apalagi pribadi atau kelompok, dan tidak ada niat KPK untuk usir insan KPK dari KPK. Kita sama-sama berjuang memberantas korupsi, menegakkan UU," ujar Firli.
ADVERTISEMENT
KPK pun menyatakan tidak pernah menyebut akan memecat para pegawai yang tidak lolos. Hanya disebutkan bahwa KPK tidak akan memberhentikan mereka. Namun hal itu pun sepanjang belum ada keputusan dari KemenPAN RB dan BKN.
Ketua KPK Firli Bahuri dan Menpan RB Tjahjo Kumolo. Foto: KPK dan kumparan
Akan tetapi, Tjahjo Kumolo pun menyebut bahwa hal tersebut merupakan urusan internal KPK.
Lantas, kini bagaimana nasib 75 pegawai KPK yang disebut tidak memenuhi syarat menjadi ASN itu? Siapa yang akan menentukan nasib mereka? Firli Bahuri atau Tjahjo Kumolo?