Nasib Bharada E: Dinilai Belum Tentu Pelaku; Tim Pengacara Mundur
ยทwaktu baca 3 menit

Komnas HAM meragukan keterangan Bharada E alias Richard Eliezer terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Saya bilang belum tentu Richard itu pelakunya. Jadi sementara itu dia ditetapkan sebagai tersangka atas pengakuannya," kata Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, kepada wartawan, Jumat (5/8) malam.
Taufan menuturkan, cerita versi Bharada E, baku tembak itu berawal saat mendengar teriakan istri Sambo, Putri Chandrawathi. Bharada E pun bergegas menuju sumber suara dan bertemu Brigadir Yosua.
"Kemudian dia [Richard] turun dengar itu, ketemu Yosua tanya, 'Ada apa, Bang?'. Yosua bukan menjawab malah menembak, katanya. Tapi ini versi dia, ya," tuturnya.
Taufan juga telah mendengar cerita dari versi Riki, ajudan Sambo lainnya, yang saat kejadian berada di lokasi tersebut.
Saat kejadian, Riki juga mendengar teriakan Putri. Dia pun keluar dari kamarnya dan melihat Brigadir Yosua tengah mengacungkan senjata ke arah atas tangga.
"Tapi dia tidak melihat Richardnya, Bharada E itu. Dia enggak lihat orangnya, setelah tembak menembak itu barulah dia melihat oh ternyata Richard, 'Ada apa, Richard?'. Richardnya diam aja gitu," tutur Taufan.
Tim Pengacara Bharada E Mendadak Mengundurkan Diri
Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer mundur sebagai Tim Kuasa Hukum. Ini disampaikan perwakilan kuasa hukum, Andreas Nahot Silitonga, di Bareskrim Polri, Jakarta.
"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard yang dikenal dengan Bharada E pada hari ini datang untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas kepada wartawan, Sabtu (6/8).
Andreas tampak didampingi sejumlah rekannya sesama pengacara. Menurut Andreas, surat pengunduran diri tim kuasa hukum sudah disampaikan kepada Kabareskrim.
Namun, ia enggan mengungkapkan alasan mengapa mengundurkan diri sebagai penasihat hukum.
Akan Ajukan Justice Collaborator
Bharada E atau Richard Eliezer berniat untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator terkait kematian Brigadir Yosua di kediaman dinas Irjen Ferdy Sambo. Kuasa hukum baru Bharada E, Deolipa Yumara, mengungkapkan hal tersebut.
"Tentunya kita dalam kacamata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci, meski tersangka, sehingga kami bersepakat yasudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," ucap dia.
Justice collaborator merupakan saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerja sama dengan penegak hukum. Justice collaborator ini membantu mengungkap suatu perkara menjadi terang.
Dalam kasusnya, Bhadara E telah ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir Yosua. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung dilakukan penahanan.
Yosua tewas di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi menyebut Yosua tewas karena ditembak Bharada E alias Richard.
Penembakan itu dipicu teriakan istri Irjen Ferdy, yang disebut Kombes Budhi hendak dilecehkan Brigadir Yosua.
Namun cerita versi polisi itu ditentang keluarga karena di tubuh Yosua ada luka lebam dan jarinya putus, tak cuma luka tembak. Keluarga juga dilarang membuka peti ketika jenazah tiba di rumah duka di Jambi.
Kapolri telah membentuk tim khusus di bawah Wakapolri untuk menguak kasus ini. Irjen Sambo saat ini telah dicopot dari jabatannya, bersama sejumlah personel polisi lainnya yang diduga terkait peristiwa tersebut.
