Nasib Karier Eliezer di Polri Ditentukan Lewat Sidang Etik

16 Februari 2023 10:44 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Richard Eliezer tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Richard Eliezer tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kelanjutan karier Bharada Richard Eliezer di Polri hingga kini belum menemukan kepastian. Polri menyebut nasib Eliezer bakal ditentukan lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, ketentuan ini berdasar pada Perpol Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang mekanisme sidang KKEP.
"Kita tidak bisa mendahului karena tetep harus menunggu dari hasil sidang kode etik profesi yang akan digelar Propam," ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (16/2).
Nantinya, dalam mekanisme sidang KKEP juga akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Termasuk soal status Eliezer sebagai justice collaborator.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bersiap memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
"Juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE sebagai JC. Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakat harus terpenuhi terkait kasus ini," ungkapnya.
Kendati demikian, Dedi belum dapat merinci kapan sidang etik itu bakal digelar. Namun Divpropam Polri telah menjadwalkannya.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim sebelumnya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Richard Eliezer. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Brigadir Yosua. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.