Nasib Karier Richard Eliezer di Polri Ditentukan Tiga Komisaris Besar Polisi

22 Februari 2023 12:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bharada Richard Eliezer memasuki ruang sidang, di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Jakarta, Rabu (22/2/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bharada Richard Eliezer memasuki ruang sidang, di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Jakarta, Rabu (22/2/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bharada Richard Eliezer menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Rabu (22/2) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Nasib kelanjutan karier Eliezer di Polri ditentukan oleh tiga Komisaris Besar (Kombes) Polisi yang menjadi perangkat komisi sidang tersebut.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, sidang Eliezer dipimpin oleh Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Sakeus Ginting.
"Kemudian anggota komisinya Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni; dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja," kata Ramadhan dalam keterangannya.
Konferensi pers Kombes Pol Ahmad Ramadhan terkait penggrebekan terduga teroris di Makassar, Jumar (16/4). Foto: Youtube/Div Humas Polri
Ramadhan mengatakan, sidang etik Eliezer dihadiri 8 orang saksi. Namun belum dirinci identitasnya.
"Sidang ini juga dihadiri oleh anggota Kompolnas, Benny Mamoto, dan Ibu Poengky," ungkapnya.
Sidang kode etik ini digelar secara tertutup. Ramadhan memastikan bakal menyampaikan hasil sidang setelah rampung nanti.
"Insyaallah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampe malam tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," pungkasnya.
Richard Eliezer sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Brigadir Yosua. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Pasca vonis tersebut, Ibu Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang, berharap agar anaknya bisa kembali bertugas di Brimob. Meski begitu, ia menyerahkan semuanya kepada Polri.
"Semoga semua harapan kami semuanya berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kami orang tua dan harapan Indonesia Icad bisa kembali bertugas sebagai seorang anggota Brimob," katanya, Kamis (16/2).