Richard Eliezer Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini

22 Februari 2023 10:15 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Richard Eliezer tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Richard Eliezer tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer. Sidang etik itu digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, hari ini, Rabu (22/2).
ADVERTISEMENT
"Hari ini sidang KKEP Bharada E," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi.
Nantinya, hasil dari sidang kode etik ini bakal menentukan karier Elizer di Polri.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya turut mengundang sejumlah pihak eksternal dalam sidang kode etik tersebut.
"Untuk sidang komisi juga dari Propam juga mengundang dari pengawas eksternal, dari Kompolnas agar pelaksanaan sidang berjalan transparan dan akuntabel," ujar Dedi kepada wartawan, Senin (20/2).
Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Brigadir Yosua. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Pasca vonis tersebut, Ibu Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang, berharap agar anaknya bisa kembali bertugas di Brimob. Meski begitu, ia menyerahkan semuanya kepada Polri.
"Semoga semua harapan kami semuanya berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kami orang tua dan harapan Indonesia Icad bisa kembali bertugas sebagai seorang anggota Brimob," katanya, Kamis (16/2).