Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Hari ini sidang KKEP Bharada E," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi.
Nantinya, hasil dari sidang kode etik ini bakal menentukan karier Elizer di Polri.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya turut mengundang sejumlah pihak eksternal dalam sidang kode etik tersebut.
"Untuk sidang komisi juga dari Propam juga mengundang dari pengawas eksternal, dari Kompolnas agar pelaksanaan sidang berjalan transparan dan akuntabel," ujar Dedi kepada wartawan, Senin (20/2).
Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Brigadir Yosua. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Pasca vonis tersebut, Ibu Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang, berharap agar anaknya bisa kembali bertugas di Brimob. Meski begitu, ia menyerahkan semuanya kepada Polri.
"Semoga semua harapan kami semuanya berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kami orang tua dan harapan Indonesia Icad bisa kembali bertugas sebagai seorang anggota Brimob," katanya, Kamis (16/2).