Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
ADVERTISEMENT
Kepolisian tegas melarang adanya perayaan tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan. Mereka yang melanggar dapat dijatuhkan sanksi pidana.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo terkait pengamanan selama libur Natal dan tahun baru. Sanksi pidana diberikan jika masyarakat melawan petugas saat dibubarkan.
"Kalau mereka melawan tentu akan ada (tindak tegas) ya kita bisa kenakan Pasal 93 Undang-undang Karantina Kesehatan. Kemudian Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP tentang melawan undang undang, melawan pemerintah petugas dan sebagainya," kata Sambodo kepada wartawan, Senin (21/12).
Sambodo mengatakan tindakan tegas juga diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan lainnya. Mereka akan langsung diberikan sanksi jika kedapatan melanggar aturan tersebut.
"Kita sudah siapkan juga adanya sidang di tempat dengan menghadirkan dari kejaksaan dan pengadilan, panitera untuk kepada para pelanggar agar dilaksanakan persidangan," kata Sambodo.
Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Lilin 2020 untuk mengamankan Natal dan tahun baru. Selain mengamankan dari tindak pidana, operasi yang dimulai hari ini hingga 4 Januari itu bertujuan untuk mengawasi protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Ribuan personel gabungan akan ditempatkan di sejumlah pos pengamanan, pos pelayanan dan gereja.