Nekat Berkerumun Saat Tahun Baru di Jakarta, Siap-siap Dipidana

21 Desember 2020 12:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota kepolisian mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Jaya 2020 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin (21/12).  Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Anggota kepolisian mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Jaya 2020 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin (21/12). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kepolisian tegas melarang adanya perayaan tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan. Mereka yang melanggar dapat dijatuhkan sanksi pidana.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo terkait pengamanan selama libur Natal dan tahun baru. Sanksi pidana diberikan jika masyarakat melawan petugas saat dibubarkan.
"Kalau mereka melawan tentu akan ada (tindak tegas) ya kita bisa kenakan Pasal 93 Undang-undang Karantina Kesehatan. Kemudian Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP tentang melawan undang undang, melawan pemerintah petugas dan sebagainya," kata Sambodo kepada wartawan, Senin (21/12).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat peluncuran aplikasi Si Ondel dan Si Jampang. Foto: Dok. Istimewa
Sambodo mengatakan tindakan tegas juga diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan lainnya. Mereka akan langsung diberikan sanksi jika kedapatan melanggar aturan tersebut.
"Kita sudah siapkan juga adanya sidang di tempat dengan menghadirkan dari kejaksaan dan pengadilan, panitera untuk kepada para pelanggar agar dilaksanakan persidangan," kata Sambodo.
Jalan di Thamrin mulai steril dari kendaraan pribadi. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Lilin 2020 untuk mengamankan Natal dan tahun baru. Selain mengamankan dari tindak pidana, operasi yang dimulai hari ini hingga 4 Januari itu bertujuan untuk mengawasi protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Ribuan personel gabungan akan ditempatkan di sejumlah pos pengamanan, pos pelayanan dan gereja.