Nenek 80 Tahun Diusir Mafia Tanah ke Panti Jompo, Pengurus Panti Diperiksa

23 Maret 2022 9:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara korban mafia tanah Bonifansius Sulimas (kanan) di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/3/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara korban mafia tanah Bonifansius Sulimas (kanan) di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/3/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya masih terus mengusut kasus mafia tanah yang menimpa seorang lansia bernama Titin Suartini (80). Terbaru, salah satu pengurus panti jompo tempat Nenek Titin tinggal turut diperiksa pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Pengurus itu bernama Siti Rokhayati yang merawat Nenek Titin di panti jompo usai ditelantarkan komplotan mafia tanah di pinggir jalan hingga dibawa Dinas Sosial.
Dia bekerja di Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 1 Ciracas dan menjabat sebagai Satuan Pelaksana Pelayanan Sosial.
"Saya mendapatkan surat panggilan pada Jumat minggu kemarin. Di surat panggilan itu tertera panggilan untuk hari Selasa. Makanya tadi saya datang," kata Siti kepada wartawan, Selasa (22/3) malam.
Siti menyebut, dirinya dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik soal proses dan bagaimana Nenek Titin bisa ada di panti tempatnya bekerja.
"Tadi ditanyakan apa benar keberadaan Nenek Titin ada di panti. Ya saya jawab memang iya, Nenek Titin ada di panti kami. Terus ditanyakan kok sampai bisa ada di panti, dikirim ke panti," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kata Siti, ia juga menyerahkan surat kematian Nenek Titin ke penyidik. Memang diketahui Nenek Titin telah meninggal dunia saat berada di panti jompo itu.
"Secara otomatis karena meninggalnya ada di panti kami ya saya urusin untuk akta kematiannya," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Bonifansius Boy Sulimas menjelaskan, Nenek Titin ditempatkan di pinggir jalan seolah-olah seperti gelandangan oleh para mafia tanah. Hingga akhirnya dijemput oleh Dinas Sosial.
"Dan taruh di tempat penitipan sementara, setelahnya mereka melakukan asesmen baru setelah itu mereka koordinasi dengan Panti Werda di Jakarta Timur," jelas Boy.
Lebih lanjut, hingga saat ini meski Nenek Titin telah tiada, nasib tanah dan ruko miliknya di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan, belum dapat kembali ke tangannya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, seorang nenek bernama Titin Suartini (80) diduga menjadi korban mafia tanah. Ruko miliknya di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan, raib diserobot para pelaku.
Adik korban, Alexander Sutikno, pun tak tinggal diam. Ia pun melaporkan kejadian yang dialami kakaknya ke , laporan pun teregister dengan nomor LP/4530/VII/2019/PMJ/ Dit.Reskrimum.
Komplotan mafia tanah itu menguasai dan menjual ruko milik Nenek Titin ke pihak ketiga. Bahkan mereka juga memalsukan sejumlah dokumen jual beli.
Pihak kuasa hukum korban, Bonifansius Boy Sulimas mendorong pihak kepolisian untuk segera bergerak dan menangkap para mafia tanah itu.
"Harapan klien saya (korban) semoga kasus mafia tanah dan ruko ini segera ditangkap dan hak-hak klien saya dikembalikan," kata Bonifansius Sulimas dalam keterangannya, Senin (21/3).
ADVERTISEMENT