Ngabalin Diperiksa Polisi soal Laporan Pencemaran Nama Baik Kasus Benih Lobster

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ali Mochtar Ngabalin saat diskusi tentang conora di Upnormal Coffee, Jakarta, Minggu (8/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ali Mochtar Ngabalin saat diskusi tentang conora di Upnormal Coffee, Jakarta, Minggu (8/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin diperiksa polisi terkait laporannya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Laporan ini terkait korupsi izin ekspor benih lobster eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Ngabalin merasa dibawa-bawa dan difitnah dalam kasus korupsi ini.

"Kalau enggak salah sekitar dua minggu lalu didampingi oleh dr Razman Nasution sudah dilaporkan terkait dengan fitnah yang dituduhkan kepada saya terkait dengan satu rombongan dengan Pak Edhy Prabowo," kata Ngabalin di Polda Metro Jaya, Rabu (23/12).

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Ngabalin menyebut dugaan pencemaran nama baik itu telah mengganggu aktivitas sehari-harinya. Apalagi menurutnya, pencemaran itu sengaja untuk membenturkan dirinya dengan lembaga tertentu.

"Dan saya merasa harus menggunakan hak konstitusional saya supaya jangan mereka membenturkan saya dengan lembaga negara dan tentu saja ini untuk meyakinkan kepada publik utamanya kepada keluarga, jangan sampai orang dengan fitnah opini dan isu ini orang menganggap bahwa apa yang mereka tuduhkan itu benar, ini menggangu saya dalam keseharian," kata dia.

Ali Mochtar Ngabalin membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Kamis (3/12). Foto: Dok. Istimewa

Laporan tertuang dalam nomor LP/7209/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 3 Desember 2020. Ada dua orang yang dilaporkan, yakni Muhammad Yunus Hanis dan Bambang Beathor Suryadi.

Keduanya diduga mencemarkan nama baik Ngabalin dengan membuat pernyataan di media online, law-justice.co dan lapan6online.

Pasal yang dilaporkan yakni tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

kumparan post embed