Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Nicholas Sean Bertemu Ayu Thalia di Polsek Penjaringan, tapi Tak Ada Ucapan Maaf
19 Januari 2022 16:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kuasa hukum Nicholas Sean, Ahmad Ramzy mengaku pernah bertemu dengan pihak Ayu Thalia di Polsek Penjaringan. Namun dalam pertemuan tersebut Ayu tidak mengutarakan permintaan maaf.
ADVERTISEMENT
"Sudah pernah (bertemu) di Polsek Penjaringan, pernah dikonfrontir dilakukan rekonstruksi, tidak ada permintaan maaf," kata Ramzy kepada wartawan, Rabu (19/1).
Bahkan, menurut Ramzy, pihak Ayu tetap melanjutkan laporannya soal dugaan penganiayaan yang dilakukan Sean. Hingga akhirnya perkara tersebut dihentikan.
"Bahkan tetap melanjutkan perkara di Polsek Penjaringan. Sampai akhirnya Polsek Penjaringan menghentikan penyelidikan terhadap laporan yang dibuat oleh AT," jelas Ramzy.
Antara Ayu dan Sean menurut Ramzy tidak punya hubungan dekat. Mereka hanya sebatas kenalan di sebuah coffee shop.
"Tidak ada hubungan dekat, hanya kenal di Prestige waktu itu. Karena Sean punya coffee shop di Prestige," jelasnya.
Lebih lanjut, Ramzy mengatakan antara Sean dan Ayu sudah tidak bertemu sama sekali. Kasus ini juga, lanjut Ramzy, bisa mengubah pandangan Sean dalam memilih teman.
ADVERTISEMENT
"Ya artinya Sean enggak bisa sembarangan, dia lebih berhati-hati dalam memilih pasangan, padahal ini teman saja bisa begini," tutupnya.
Untuk diketahui, Perkara Sean dan Ayu berawal dari dugaan penganiayaan yang dilakukan Sean ke Ayu. Peristiwa itu dilaporkan Ayu ke Polsek Penjaringan.
Merasa tidak melakukan penganiayaan, Sean melaporkan balik Ayu ke Polres Metro Jakarta Utara. Wanita yang bekerja di showroom mobil itu dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Namun, polisi telah menghentikan laporan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Ayu Thalia ke Sean. Tapi, tidak untuk laporan ke Ayu.
Kini Ayu sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Rencananya Ayu akan diperiksa sebagai saksi Kamis (20/1) besok.
ADVERTISEMENT