Ninoy Karundeng Maafkan Penganiaya, Tapi Proses Hukum Jalan Terus

1 November 2019 14:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/10).  Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/10). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Ninoy Karundeng menerima permintaan maaf dari 16 tersangka dugaan penganiayaan yang menimpanya. Pengacara Ninoy Karundeng, Angga Busra Lesmana, mengatakan permohonan maaf dari para tersangka disampaikan Ketua Harian DKM Al Falaah, Feri.
ADVERTISEMENT
"Kemarin Ninoy juga sudah menyampaikan, bahwa Ninoy dengan kemarin salaman dan berpelukan dengan Pak Haji Feri, menerima permohonan maaf dari para tersangka yang sekarang masih di dalam (tahanan), dan dari DKM juga. Kami sudah menerima dengan baik segala permohonan maafnya dari PA 212 juga," kata Angga di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/11).
Menurut Angga, permohonan maaf diterima Ninoy Karundeng karena para tersangka sudah mengakui perbuatannya. Selain itu, relawan Jokowi tersebut mengaku ingin mengedepankan perdamaian.
"Kita sesama Muslim, karena orang Muslim emang harus mengedepankan ukhuwah Islamiyah, mengedepankan perdamaian, harus mengedepankan rasa persaudaraan. Inilah yang mudah-mudahan menjadi contoh bagi kita semua umat Muslim karena perdamaian itu indah," kata Angga.
ADVERTISEMENT
Meski menerima maaf dari para tersangka, Ninoy Karundeng tidak akan mencabut laporannya. Angga mengatakan Ninoy Karundeng menyerahkan proses hukum selanjutnya ke polisi.
Kuasa hukum Ninoy, Angga Busra Lesmana dan Ketua Harian DKM Al Falaah, Feri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/11). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Namu, ia berharap maaf dari Ninoy Karundeng tersebut nantinya bisa menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menghukum para tersangka.
"Kalau saya lihatnya sih kalau nanti diproses pun sampai proses pun ini nantinya bisa meringankan. Meringankan para terdakwa tersebut karena sudah ada permohonan maaf, bisa jadi pertimbangan untuk hakim karena sudah ada permohonan maaf yang disetujui oleh pelapor," kata Angga.
Dalam kesempatan yang sama, Feri yang mewakili para tersangka mengatakan peristiwa kekerasan yang dialami Ninoy Karundeng menjadi pelajaran bagi semua pihak. Ia berharap tidak ada lagi kekerasan dalam menyelesaikan masalah yang berbau politik.
ADVERTISEMENT
"Mungkin menurut saya pribadi bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan jangan sampai terulang kembali. Atas nama DKM Al Falaah, saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak semoga ini menjadi persaudaraan yang baik," kata Feri.
Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/10). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Feri mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati keputusan damai itu. Ia meminta agar teror-teror kepada Ninoy Karundeng dihentikan.
"Kami dari DKM Al Falaah Pejompongan mengimbau kepada semua pihak untuk menghentikan segala bentuk ancaman kepada saudara Ninoy, yang mungkin terlontar baik sengaja maupun tidak sengaja, dan semoga semua mendengarkan apa-apa yang dijelaskan oleh Pak Lawyer bahwa ini proses hukum murni. Jadi kepada saudara yang di dalam itu agar diberikan jalan keluar yang terbaik," kata Feri.
Kasus ini bermula saat Ninoy mengaku jadi korban penculikan oleh sekelompok orang pada saat aksi unjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (30/9).
ADVERTISEMENT
Saat itu, Ninoy diketahui tengah mengambil gambar pengunjuk rasa yang terkena gas air mata. Lalu ada oknum massa yang merampas ponsel genggamnya.
Ninoy sempat diinterogasi di salah satu tempat sebelum akhirnya dilepaskan. Setelah itu, ia membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (2/10).