Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Nur Mahmudi Penuhi Panggilan Polres Depok soal Dugaan Korupsi
13 September 2018 9:06 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Eks Wali Kota Depok sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka di Tapos, Depok, Nur Mahmudi Ismail memenuhi pemanggilan penyidik Polres Depok. Nur Mahmudi tiba di lokasi sekitar pukul 08.30 WIB dengan menggunakan mobil Innova berwarna hitam.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Iim Abdul Halim menyatakan kliennya dalam kondisi sehat dan siap diperiksa oleh penyidik.
“Sehat. Iya (siap diperiksa) jam 9,” ucap Abdul Halim di Polres Depok, Kamis (13/9).
Polres Depok sudah memanggil Nur Mahmudi untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (6/9) lalu. Namun, Nur Mahmudi tak hadir dan hanya diwakili oleh pengacaranya saja karena masih dalam pemulihan, usai terjatuh saat bermain voli pada 18 Agustus lalu.
Kasus bermula saat proyek pelebaran Jalan Nangka di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, masuk perencanaan anggaran pada 2013. Sedangkan pembebasan lahannya sendiri baru berlangsung pada 2015. Namun, hingga kini pelebaran jalan itu tak kunjung tuntas.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar. Polresta Depok kemudian mengusut dugaan korupsi pelebaran jalan ini, lalu menetapkan Nur Mahmudi dan eks Sekda Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka.