Nusron Wahid Jelaskan soal Pagar Laut di Tangerang Belum Bisa Dibongkar

15 Januari 2025 13:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pagar bambu yang disegel KKP di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (13/1/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pagar bambu yang disegel KKP di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (13/1/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan penjelasan terkait pagar laut di Tangerang yang sedang menjadi sorotan.
ADVERTISEMENT
Nusron mengatakan, pagar laut belum dibongkar karena pemerintah belum menerima laporan resmi. Ia lantas mengibaratkan hal ini seperti orang yang mau mencuri, tapi sudah ditangkap sebelum mencuri.
“Orang mau menangkap pencuri misalnya. Orang belum mencuri, sudah ditangkap,” kata Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).
“Bahwa kita mencegah supaya tidak ada pencurian, ya. Tapi menangkap pencuri, kalau dia belum melakukan perbuatan mencuri enggak bisa kita tangkap,” tambahnya.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kantor Kementerian ATR/BPN, Rabu (15/1). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Politikus Golkar ini menyebut, pemerintah baru bisa bertindak jika sudah ada laporan.
“Pemerintah itu kan bergerak atas dasar legal standing dan legal formil. Tidak atas dugaan dan dugaan, itu pemerintah. Kita tidak bisa menangkap atau menindak seseorang. Karena kita menggunakan legal standing, yaitu semua orang itu dengan asas peraduga tidak bersalah,” tegas Nusron.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, Nusron mengatakan Kementerian ATR/BPN masih menunggu laporan terkait pagar laut di Tangerang.
“Saya belum dapat laporan. Ya kan. Mungkin yang bapak-bapak tanyakan itu baru aspek dimensi menduga-duga. Ya kan,” ucap Nusron.
“Kalau tanya nanti akan dibuat begini-begini. Ya tanya yang membuat. Jangan tanya yang kita. Kalau sudah sampai sini, sudah dibuat (laporan) baru ke sini lah. Baru kita bertindak,” kata Nusron.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono bersama Polisi Khusus (Polsus) Kelautan melakukan penyegelan kegiatan pemagaran laut di Tangerang, Banten pada Kamis (9/1/2025). Foto: X/ @ditjenpsdkp
Lebih jauh, Nusron mengatakan sebenarnya pengelolaan laut berada di bawah Kementerian Kelautan. Hal ini berbeda dengan pengelolaan darat yang tergantung pada status tanah, seperti hutan atau non-hutan.
“Selama masih di laut ya itu rezimnya laut. Kalau selama di darat itu tergantung hutan apa tidak hutan. Kalau hutan ya kehutanan,” kata dia.
ADVERTISEMENT